= Korban Penggusuran Tol Becakayu, Berharap APH Untuk Menangkap dan Mengusut Tuntas Mafia Tanah - Nuansa Metro

Korban Penggusuran Tol Becakayu, Berharap APH Untuk Menangkap dan Mengusut Tuntas Mafia Tanah


(Foto : Hj. Jubaidah saat diwawancarai oleh awak Media.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Sidang Kasus Mafia Tanah Korban penggusuran Tol Becakayu, di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (31/05) siang. 

Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Instansi terkait untuk mempermudah membantu warga dalam pembuatan sertifikat Ganu terlepas dari calo dan mafia atas tanah, nampaknya tidak berlaku bagi Hj. Jubaedah (57) warga Kampung Jembatan Kebon Nanas, RT 02 Rw06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Korban penggusuran Tol Becakayu (Bekasi, Kampung Melayu, Cawang) salah satunya Hj. Jubaedah (57) yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum mafia tanah penggusuran tol becakayu di Kampung Melayu Jakarta Timur.

Hj. Jubaedah pemilik sertifikat no : 04192 .di gugat oleh Purnoma Sutanto SH di PN Jakarta Timur dengan gugatan no :124 PN Jakarta Timur

"Saya ( Hj.Jubaedah, Red) tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun termasuk penggugat". Ungkap Hj. Jubaedah.

Menurutnya, hal Ini dipastikan ada yang mengatur dan mengontrol maupun menciptakan suasana terjadi perkara.

Pasalnya tanah Bersertifikat luasnya 1948 meter persegi, didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M3, padahal Sertifikat Hj. Jubaedah itu dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007.

"Bagaiman mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mafia tanah"  jelasnya.

Dirinya, meminta dan memohon kepada pihak terkait, diantaranya, 
1.  Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara no 124/PN Jaktim dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya.

2. Pihak Kepolisian Pro Aktif atas laporan warga terhadap  diduga adanya Mafia Tanah.

3. Usut dan Tangkap Oknum-Oknum yang memberikan jalan atas Mafia Tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat yang menjadi dasar setiap penggugat

4. Disinyalir ada permainan oknum BPN Jakarta Timur dangan Oknum Kementrian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen.

5. Negara harus melindungi hak warga atas kepemilikan Sah atas tanah.

"Kami, Hj.Jubaidah dan Suami saya, Erwin Nasution, selaku tergugat, berharap agar apa yang menjadi Hak kami, dapat di kembalikan dan Hakim dapat mengambil putusan secara bijak"  tutup Hj. Jubaidah dihadapan para awak media.

• Rls/Team Mio Jakarta Barat/ZUL