= Ketum LSM Antara : "Bantuan Beasiswa Bagi Siswa SMK dan SMA di Karawang, Diduga Belum Direalisasikan Sesuai Ketentuan" - Nuansa Metro

Ketum LSM Antara : "Bantuan Beasiswa Bagi Siswa SMK dan SMA di Karawang, Diduga Belum Direalisasikan Sesuai Ketentuan"


www.nuansametro.co.id - Karawang
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antara, Biston Penjahitan, mengungkapkan hasil temuan lembaganya terkait dengan anggaran Beasiswa SMK/SMA di kabupaten Karawang Tahun 2020 diduga belum terealisasi oleh Pemerintah kabupaten dalam LRA Tahun 2020, dengan Anggaran Sosial sebesar Rp. 62.059.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp.55.761.000.000.00 atau 89,85% dari anggaran rincian Bantuan sosial.

Biston yang berkantor di Jalan raya Jatinegara Timur no 61-62 Kelurahan Balimester Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur, mengatakan, salah satu bantuan sosial yang di realisasikan pemerintah Kabupaten Karawang berdasarkan peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Program Karawang Cerdas juknis Beasiswa SMA/SMK dan mahasiswa/i 2019 dan keputusan Bupati Nomor 422.05/Kep.445-Huk/2020. Tentang penetapan panitia pelaksana dan TIM verifikasi kegiatan program Karawang cerdas, kegiatan evaluasi pemberian Beasiswa SMA/SMK dan mahasiswa/i berprestasi tahun anggaran 2020.

Menurutnya, setelah permohonan dan berkas persyaratan diterima, Panitia Pelaksana dan Tim Verifikasi melakukan seleksi kelengkapan administrasi dan mengajukan 
pembuatan SK Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

"Dan, setelah SK CPCL dibuat, Panitia mengajukan pembukaan Rekening ke BJB dan diikuti penandatanganan MoU dengan calon penerima sebagai 
persyaratan pengajuan pencairan"  terang Biston.

Lebih lanjut Biston menuturkan, selanjutnya panitia melakukan acara peresmian program beasiswa dan calon penerima melakukan pengaktifan rekening. Pada tahap pencairan, Dinas Pendidikan dan Olahraga mengajukan permohonan pencairan dana ke BPKAD dilampiri daftar rekening penerima, lalu BPKAD melakukan pencairan dana ke Bank BJB dan Bank BJB melakukan pendebetan ke rekening masing-masing siswa/i. 

Adapun dari hasil pemeriksaan terhadap realisasi Bantuan Sosial diketahui permasalahan-permasalahan sebagai berikut,
a. Terdapat 38 Orang Penerima Beasiswa SMA/SMK tidak direalisasikan dan saldo sebesar Rp. 571.400.000,00 di bank tidak dapat dimanfaatkan

b. Pemanfaatan atau Pemberian Beasiswa Karawang Cerdas untuk kategori Mahasiswa/i belum diatur dan dipertanggungjawabkan dengan optimal
c. Bantuan LKSA yang seharusnya diterima berupa uang tunai namun sebagian yang diterima oleh anak penerima bantuan berupa barang. 

Biston menduga, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahan-
perubahannya. Terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 
Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tertuang pada, 
1) Pasal 24 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pemberian bantuan sosial 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling 
sedikit.

A. Selektif
2) Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan bahwa kriteria selektif sebagaimana 
dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial. 

3) Pasal 27 : 

a) ayat (1) yang menyatakan bahwa Anggota/kelompok masyarakat 
menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah. 

b) ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala daerah menunjuk SKPD terkait 
untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

c) ayat (3) yang 
menyatakan bahwa Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD. 

4) Pasal 32: 
a) ayat (1) yang menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. 
b) ayat (2) yang menyatakan bahwa penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

• Rls/SY