= Keterlaluan, Diduga Belum Kantongi Ijin, Waterpark Indah Jaya di Desa Kampungsawah Sudah Berani Beroperasi - Nuansa Metro

Keterlaluan, Diduga Belum Kantongi Ijin, Waterpark Indah Jaya di Desa Kampungsawah Sudah Berani Beroperasi


www.nuansametro.co.id - Karawang
Taman bermain air atau water park Indah Jaya Desa Kampungsawah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang di duga belum mengantongi Izin.

Namun pengelola dan manajemen water park tersebut sudah berani mengoperasikannya.  

Hal itu terungkap dari ungkapan pihak pengelola water park bernama Tasman, saat dikonfimasi awak media ini, dia mengungkapkan, bahwa untuk perijinan water parknya masih dalam proses pengurusan.

Tasman juga mengakui, terkait  perizinan tersebut hanya baru mengantongi Izin Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pihak Desa setempat, Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Commanditaire Vennootschap (CV).

"Saya urus sendiri tidak melalui siapa-siapa untuk perizinannya, masih dalam proses dan sudah berjalan, abis lebaran saya akan langsung merapat ke dinas terkait, selain itu pak Camat, MP juga sudah mengetahui, dan yang sudah jadi SKU dari Desa, SITU, NIB dan CV," Ucapnya.

Selanjutnya, Tasman juga menyampaikan, bahkan dari pihak Kecamatan Jayakerta sudah berkomunikasi dengan dirinya. Selain itu dirinya juga memohon kepada salah satu oknum Satpol PP agar membantu dan mendorong untuk mengurus perizinan tersebut.

"Saya sudah menyampaikan ke salah satu oknum satpol PP di Kecamatan Jayakerta untuk bisa membantu proses perizinan. Selain itu ketika saya mengurus CV tersebut, saya juga  memberikan sejumlah uang sebesar Rp.1.500.000 kepada salah satu oknum  satpol PP Kecamatan Jayakerta, berharap agar bisa secepatnya  membantu perihal perizinan tersebut"  ungkapnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Budiman Achmad, S.Sos. MAP selaku Camat Jayakerta saat di konfirmasi melalui pesan via WhattApp mengatakan, bahwa untuk perizinan Waterpark Indah Jaya di Dusun Pasar RT 03/01 Desa Kampungsawah, Kecamatan Jayakerta, bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi apapun terkait Izin tersebut.

"Ya belum menerima rekomendasi apapun terkait perizinan Waterpark Indah Jaya yang berada di Desa Kampungsawah. Tapi kenapa sudah diresmikan dan jika melihat skala usaha itu harus ada AMDAL dan kajian lingkungan, sehabis lebaran kita investigasi ke lokasi,"  jelas Budiman.

Selain itu, Suhendar MP Kecamatan Jayakerta saat dikonfirmasi awak media ini, juga mengungkapkan belum ada pelaporan terkait pengurusan Izin Waterpark Indah Jaya, bahkan dirinya juga mengatakan akan menyelidiki terkait tanda tangan Camat yang tertera di perizinan SITU tersebut.

"Saya juga sedang menyelidiki terkait tanda tangan pak camat di surat izin SITU nya, pak camat juga merasa belum tanda tangan, tapi di surat izin SITU tersebut sudah tercantum tanda tangan pak Camat, Saya juga sudah konfirmasi ke pak camat,"
Pungkasnya.

• Tim NM