= Kadis Pertanian dan Perikanan Medan : "Kami Tidak Pernah Persulit Nelayan Dapatkan BBM Subsidi" - Nuansa Metro

Kadis Pertanian dan Perikanan Medan : "Kami Tidak Pernah Persulit Nelayan Dapatkan BBM Subsidi"


Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ir Ikhsar Risyad Marbun, M.Si (Poto : istimewa).

www.nuansametro.co.id. Medan
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Ir Ikhsar Risyad Marbun, M.Si membantah pihaknya telah mempersulit nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Pertanian dan Perikanan menanggapi tudingan yang disampaikan oleh Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), M. Isa Basyir, Rabu (18/05/2022).

Dijelaskan Ikhsar, pihaknya siap mengeluarkan rekomendasi untuk pembukaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Belawan, asalkan pemohon bisa memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Persyaratannya antara lain, pemohon harus menyiapkan data-data nelayan yang akan mendapatkan BBM subsidi.

Persyaratan pembukaan SPBN tersebut bukan dibuat oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, tapi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk rekomendasi BBM, persyaratan mengacu kepada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019. Dan itu sudah disampaikan kepada pengurus KNTI.

"Jadi persyaratan itu yang diminta Pertamina. Kalau syarat-syarat itu bisa dipenuhi oleh pemohon, kita akan buat rekomendasi ke Pertamina," katanya.

Menurutnya, sepanjang persyaratannya tidak bisa dipenuhi pemohon, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan tidak berani mengeluarkan rekomendasi yang diminta, karena dikhawatirkan akan bermasalah secara hukum di kemudian hari.

"Kita sama sekali tidak pernah mempersulit nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Kalau syarat-syaratnya sudah dipenuhi akan kita rekomendasikan ke Pertamina untuk pembukaan SPBN," tegasnya.

Ikhsar menjelaskan, terkait asuransi nelayan, bahwa setiap nelayan yang diajukan mendapat asuransi dan data-datanya lengkap, akan  diupayakan mendapatkan asuransi sesuai anggaran yang tersedia.

Kata dia, salah satu persyaratan mendapat asuransi nelayan, harus disertai surat kapal. Persoalannya, terkadang pemilik kapal yang memiliki kapal lebih dari satu tidak mendaftarkan nelayannya untuk mendapat asuransi. 

Lebih lanjut Ikhsar menuturkan, terkait TPI di Bagan Deli, sampai saat ini pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, belum menyerahkan aset tersebut secara resmi kepada Pemkot Medan. 

"Karena belum diserahkan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan belum bisa memperbaiki TPI tersebut.
Kecuali, kalau sudah diserahkan secara resmi, kita akan melakukan pengelolaan dan perbaikan sebagaimana harapan nelayan, sehingga bisa bermanfaat bagi nelayan," tutup Ikhsar.

• Romson Nainggolan