= Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Charles Nababan : "Kasus PETI di Madina, Besok Selasa Tanggal 10 Mei Dilimpahkan" - Nuansa Metro

Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Charles Nababan : "Kasus PETI di Madina, Besok Selasa Tanggal 10 Mei Dilimpahkan"


Foto : Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Charles Nababan. 

www.nuansametro.co.id - Madina
Hingga saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih menunggu konfirmasi dari penyidik Ditreskrimsus Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait pelimpahan tahap II atas tersangka berinisial AAN. 

Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan kepada wartawan ketika dikonfirmasi, Senin (09/05/2022) via Whatsapp.

Berkas AAN yang terlibat dalam kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini, sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa peneliti Kejatisu tanggal 28 bulan Maret 2022 lalu. 

Mantan jurnalis yang kini menjadi jaksa ini menuturkan, Kejaksaan pada kasus ini sifatnya menunggu kapan dilimpahkan tahap II untuk tersangka dan barang buktinya. 

"Jadi kita tunggu saja bagaimana sikap penyidik Polda," kata Yos.

Masih kata Yos, perihal tahap II dalam kasus PETI di Madina, tidak ada tenggat waktunya. Dia juga mengatakan, tidak etis jika pihak Kejaksaan yang merongrong penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. 

"Sesuai SOP saja. Berkas lengkap, diteliti oleh jaksa peneliti. Setelah itu P21. Tugas kita sebagai jaksa di sini sudah selesai, sampai tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik ke kita. Baru kita lanjutkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan," terang mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut. 

Ditambahkannya, saat ini Kejatisu memang belum ada menerima konfirmasi apapun dari penyidik Ditreskrimsus Poldasu, perihal kapan tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan tahap II.

"Coba abang konfirmasi dan tanya ke penyidik saja langsung bang. Kapan mereka akan melimpahkan tahap II nya. Kalo ke kita (Kejatisu-red) belum ada informasi hingga saat ini bang," akunya mengakhiri.

Sementara itu, Dirkrimsus, Kombes Pol, Jhon Charles Edison Nababan ketika dikonfirmasi wartawan terkait kapan tersangka AAN akan dilimpahkan bersama barang buktinya ke Kejaksaan, setelah sebelumnya kasus ini diduga mandek sejak tahun 2020.

"Sudah kita panggil untuk dilimpahkan. Sesuai surat panggilan, besok Selasa tanggal 10 Mei dilimpahkan," terangnya.

• Romson Nainggolan