= Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7.5 Tahun Penjara - Nuansa Metro

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7.5 Tahun Penjara


Foto : JRP (53), mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan sesaat menjalani persidangan.

www.nuansametro.co.id - Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut JRP (53), mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun penjara.
 
Tuntutan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada dana BOS di SMA Negeri 8 senilai lebih dari Rp. 1,4 miliar.
 
Selain penjara, Jaksa juga menuntut Jonggor dengan pidana denda senilai Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Jonggor juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp. 1.458.883.700, subsider 4 tahun kurungan.
 
Tuntutan terhadap JRP dibacakan Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eliwarti di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
 
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primer, " kata Fauzan, Jumat (20/5/2022).
 
Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Eliwarti menunda persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa pada pekan depan.

 "Sidang kita tunda untuk memberikan waktu kepada terdakwa menyampaikan pembelaannya," sebut Eliwarti.
 
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa besarnya dana BOS yang diterima oleh SMA Negeri 8 Medan, sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik, sebesar Rp. 1.400.000 per siswa per tahun ajaran.
 
Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. Tahun Ajaran 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000). Serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).
 
Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan, yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 tahun ajaran. Kemudian, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
 
Dalam hal ini, JRP sebagai Kepsek di SMA Negeri 8, di Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, memiliki tugas serta tanggung jawab. Di antaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.

Di sekolah yang dipimpin terdakwa memang dibentuk Dewan Guru maupun Komite Sekolah, yang bertujuan agar penggunaannya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
 
“Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur Dewan Guru maupun Komite Sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan,” urai Fauzan.
 
Akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019, mencapai Rp1.458.883.700.
 

Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.

• Romson Nainggolan