= Berusaha Membandel, Pembangunan Tower di Dusun Kawali Diberhentikan Pol PP Kabupaten Karawang - Nuansa Metro

Berusaha Membandel, Pembangunan Tower di Dusun Kawali Diberhentikan Pol PP Kabupaten Karawang


Foto : Sat Pol PP Kabupaten Karawang saat memberhentikan pembangunan Tower yang belum memiliki ijin.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Pekerjaan pembangunan tower yang berada di Dusun Kawali RT 06 RW 04 Desa Pancawati Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, terus dilaksanakan tanpa adanya plang (papan) keterangan izin mendirikan bangunan disekitar lokasi.

Saat Nuansa Metro mencoba untuk mengkonfirmasi salah satu warga lingkungan melalui selulernya, dia menyampaikan apa yang pernah disampaikan Mastam selaku Kepala pekerja pada saat material mulai diturunkan dilokasi. 

Menurut penuturannya, Mastam berbicara dihadapan warga yang lainnya pula, bahwa dirinya tidak akan mendirikan sebelum dilengkapi perizinannya pembangunan tower tersebut

Akan tetapi pada kenyataannya, sebelum pihak perusahaan dan warga sekitar duduk bersama untuk menyatakan kesepakatan, pembangunan tower tersebut sudah didirikan. Hal ini pun menjadi suatu tanda tanya besar dari warga yang tidak pernah merasa memberikan tanda tangan, terkait dalam perizinan lingkungan dengan akan didirikannya pembangunan tower dilingkungannya.

Ironisnya, saat didesak warga mengenai perihal perizinan dalam pembangunan, akhirnya difasilitasi Kasat Intel Polres Karawang, AKP Agustinus Manurung melalui musyawarah dengan mengundang pengusaha, serta pihak dinas-dinas terkait, diantaranya PUPR, DPMPTSP, Satpol-PP Kabupaten Karawang, Satpol-PP Kecamatan Klari dan Kepala Desa Pancawati, dan beberapa warga. 

Namun sangat disayangkan, dari pihak perusahaan terkesan mengabaikan dari itikad baik dalam mediasi tersebut yang dilakukan di markas kepolisian Polres Karawang.

AKP Agustinus Manurung melalui gawai pribadinya, saat dihubungi awak media Nuansa Metro, perihal dari hasil mediasi tersebut menjelaskan, bahwa pihak dinas terkait untuk sementara waktu pekerjaan pembangunan tower diberhentikan selama 2 Minggu terhitung sejak dilakukannya mediasi.

"Alasannya, agar pihak perusahaan untuk sesegera mungkin melengkapi seluruh persyaratan yang sudah diatur dalam peraturan". Jelas AKP Agustinus Manurung.

Begitu juga saat Nuansa Metro mencoba menghubungi Wahyu pihak dari Satpol-PP Kabupaten Karawang, dirinya menyampaikan hal yang sama  melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp. 

Wahyu membenarkan, bahwa dari hasil kesepakatan rapat yang dilakukan di Polres Karawang dipimpin oleh Kasat Intel Polres Karawang, rapat tersebut di hadiri oleh beberapa unsur dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol-PP Kabupaten Karawang, Satpol-PP Kecamatan Klari dan Kepala Desa Pancawati.

"Telah di sepakati untuk dilakukan pemasangan pita garis Pol PP belum berizin dan sticker belum berizin sampai tower tersebut memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG). Tidak lama dari hasil kesepakatan mediasi tersebut oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang yang didampingi oleh Kasat Pol PP Kecamatan Klari Asep Mikdar Saiful, SH mendatangi lokasi kegiatan pembangunan tower tersebut, dalam upaya untuk memberhentikan pekerjaan sementara waktu (menunggu kejelasan)", jelasnya.

Bahkan menurut AR (35) salah seorang warga yang rumahnya berjarak hanya beberapa meter di sekitar lokasi, mengaku dirinya merasa tidak pernah dipertemukan secara langsung dengan pihak perusahaan.

“Bahkan, KTP dan pernyataan kesepakatan atau persetujuan secara tertulis untuk pendirian tower sekitar 10 meter ini, belum kami tandatangani”, paparnya.
 

Kemudian, dari beberapa warga lainnya lagi menyatakan masih ada yang belum sepakat atas pendirian tower tersebut. 

Kepala Desa Pancawati H Enjuh Juhana SH pun turut memberikan tambahan, bahwasannya pihak perusahaan untuk segera mengambil tindakan cepat untuk melengkapi seluruh persyaratan izin, baik dari warga lingkungan sekitar sampai dinas terkait Pemerintah Kabupaten. 

• Oya