= Tak Puas Dagang Sembako, IRT Diduga Nyambi Jual Sabu Berakhir di Penjara - Nuansa Metro

Tak Puas Dagang Sembako, IRT Diduga Nyambi Jual Sabu Berakhir di Penjara


Foto : Polisi saat menggerebek warung sembako milik Y.

www.nuansametro.co.id - Mataram
Seorang Ibu Rumah Tangga Y, (37) alamat lingkungan Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram di ciduk tim Opsnal Resnarkoba (04/04) sekitar pukul 22:30 wita lantaran terbukti menguasai narkotika jenis Sabu.

Operasi Penangkapan tersangka di pimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE, S.IK setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Dalam keterangannya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka.

"Dilokasi kami mengamankan seorang IRT, dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1gram brutto,"  jelas Yogi.

Disamping mengamankan Sabu, kata Yogi, tim juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang termodif serta sejumlah uang tunai.

Dari hasil keterangan sementara tersangka, Y yang merupakan IRT tersebut berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas.

"Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas bisnis sabunya,"  beber Yogi.

Yogi juga menjelaskan, bahwa Y ini adalah pemain lama dan sudah pernah di periksa dan di geledah beberapa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.

Foto : Barang bukti sabu.

"Jadi tersangka sudah pernah di geledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang di slip di bawah dagangan sayur yang di jual tersangka,"  kata Yogi.

Atas tindakan ini tersangka di jerat pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Jerry