= Setelah Putusan In Kracht di Menangkan Oleh PT. SAMP, Kini Muncul Ahli Waris Ota bin Opok - Nuansa Metro

Setelah Putusan In Kracht di Menangkan Oleh PT. SAMP, Kini Muncul Ahli Waris Ota bin Opok


Foto : Ahli waris Ota saat berdiskusi.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Tanah Ota bin Salim yang berlokasi di Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, sebagai penggarap yg bersengketa dengan PT. SAMP dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) yang dimenangkan oleh PT. SAMP dan persoalan tanah tersebut telah selesai. Namun, Ahli waris Ota bin Salim kembali dibuat heran, kenapa sekarang muncul nama Ota bin Opok. 

Di kutip dari Media Tribun Post,com, Engkos salah seorang Ahli waris Ota bin Opok melakukan pemagaran dan mengklaim sebagai pemilik garapan dalam Girik Tahun 1964 yang sah. dan belum pernah memperjual belikan kepada siapapun.

Ahli waris anak Ota, Cucu dari Salim (Jajang), bahwa keluarganya menggarap secara turun temurun dan selama menggarap tidak pernah ada pihak mana pun yang memcklaim atas lahan tersebut dan keterangan diperkuat oleh anak dari adik Ota bin Salim.

"Belum pernah ada orang yang mengklaim atau mempermasalahkan lahan yang saya garap. Di tahun 2012 untuk mempertahankan lahan garapan kami (Ota Bin Salim) sudah berperkara dari Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), walaupun kalah." Ungkapnya.

Ahli waris mengungkapkan, bahwa tanah Ota bin Salim telah di gugat oleh perusahaan PT. SAM dan berdasarkan putusan 
1. Nomor 4/Pdt.Plw/2012/Pn.Krw.jo 
2. Nomor : 160/PDT/2013/PT.BGD.jo
3.  Nomor : 2941K/PDT/2013,.Ota bin Salim dikalahkan dan Atas Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Pada tahun 2014 Pengadilan melakukan eksekusi dan pada tahun 2016 beredar kabar kalau tanah yang dieksekusi adalah tanah Ota bin Opo , Ota bin Salim kaget dengar kabar tersebut, tapi keluarga Ota bin Salim yakin bahwa tanah yg dieksekusi adalah tanah miliknya

Enassa Sekertaris Desa Margamulya tahun 1997 sekaligus saksi hidup silsilah lahan tersebut mengatakan, letak lahan  jika ditinjau dari kali Cidawolong, letaknya jauh kurang lebih 2 kilo meter. 

Kata dua, jika di tinjau dari kali Cikelong sekitar 500 m, tetapi posisi tanah tersebut berada di sebelah timur kali Cikelong. 

"Embeh menjabat kepala desa pada tahun 1968. Kenapa ada surat girik yang ditanda tangani kepala desa Embeh pada tahun 1964 didalam surat"  Tanya Enassa keheranan.

Menurutnya didesa Margakarya belum pernah ada pemutihan, kecuali KDE Cirebon pada tahun 1970. Jadi di tahun 1964 belum terbit surat Girik.

Lanjut dia, waktu orde lama sampai orde baru awal, di bawah tahun 1970 lembaga desa yang mengelola lahan di sebut Lembaga Sosial Desa (LSD), lahan dikelola oleh desa dan di berikan ke penggarap bersifat tidak mengikat serta penggarap dikenakan Pajak Hasil Bumi (PHB) oleh desa.

"Pada waktu itu Lahan tersebut digarap suami dari adik Ota bin Salim. diakui bahwa Salim kurang dikenal baik oleh perangkat desa maupun penggarap di sekitar. Pada saat itu yang dikenal hanya Ota." pangkasnya.

• Irfan Sahab