= Praktisi Hukum, Syafril, SH : "Stop Kriminalisasi Jurnalis, Tangkap Pelaku Pengancaman Terhadap Rahmadsyah" - Nuansa Metro

Praktisi Hukum, Syafril, SH : "Stop Kriminalisasi Jurnalis, Tangkap Pelaku Pengancaman Terhadap Rahmadsyah"


www.nuansametro.co.id - Medan
Rahmadsyah seorang aktifis yang juga berprofesi sebagai Jurnalis mendatangi Polrestabes Medan. Kedatangannya meminta Kapolrestabes Medan agar menjemput paksa pelaku pengancam dirinya, Selasa (26/04/2022).

Rahmadsyah merasa Kebebasan Pers dan Kebebasan Berekspresi yang di milikinya terancam, sehingga ada dua laporan tentang pengancaman atas dirinya yang sedang di tangani oleh Penyidik Polrestabes Medan, 

Pertama laporan dengan Nomor : LP/B/613/II/2022/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada Senin 21/2/22. Dan Laporan Kedua dengan Nomor : STTLP/1281/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

"Ada dua laporanku di Satreskrim Polrestabes Medan, dua-duanya pengancaman terhadap Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers yang aku miliki, oleh karena itu aku minta, polisi jemput paksa pelaku secepatnya" ungkap Rahmadsyah.

Rahmadsyah menjelaskan, bahwa dirinya sebagai aktifis dan jurnalis kerap di ancam saat mau membongkar praktek korupsi, narkoba, dan tindak pidana kejahatan lainnya, sehingga dirinya meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta membuat laporan polisi kepada aparat penegak hukum

"Saya bahkan sudah meminta perlindungan kepada LPSK dan kabarnya LPSK sudah berkordinasi dengan penyidik, agar segera menangkap pelaku pengancaman tersebut bang"  jelasnya.

Ditempat terpisah, Syafril SH, Praktisi Hukum mengomentari terkait hal itu, bahwa Kebebasan Pers dan Kebebasan berekspresi adalah Hak Azasi Manusia yang harus di lindungi.

Syafril, berharap pihak kepolisian segera menindak lanjuti dua pengaduan Rahmadsyah, apalagi pelapor sudah berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Stop Kriminalisasi Aktifis dan Jurnalis, segera tangkap pelaku yang melakukan pengancaman terhadap Rahmadsyah selaku Aktifis dan Jurnalis"  Tegasnya.

Syafril juga prihatin terhadap adanya seorang aktifis dan jurnalis yang di jemput paksa oleh Pihak Polrestabes Medan, karena memberitakan tentang dugaan Praktek Narkoba, Prostitusi dan Suap Asimilasi di salah satu Rutan di Sumut beberapa waktu lalu, karena dirinya mempertanyakan masihkah di kepolisian dibenarkan kriminalisasi.

"Kiranya Polrestabes Medan, Poldasu segera periksa Oknum yang tidak sesuai Prosedur menangkap seseorang jurnalis dan aktifis, jangan dibiarkan rakyat berurusan dengan polisi menjadi ajang kriminalisasi, kita minta ketegasan pimpinan kepolisian untuk memanggil aparat yang menyalahi aturan kepolisian, Stop kriminalisasi terhadap rakyat" pungkasnya.

• Romson Nainggolan