= Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Desa Jomin Barat Diduga di Sunat - Nuansa Metro

Penghasilan Tetap Perangkat Desa di Desa Jomin Barat Diduga di Sunat


www.nuansametro.co.id - Kota Baru
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Namun apa yang terjadi di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, Penghasilan Tetap Perangkat Desa (Siltap) TA 2022 di duga telah di sunat Kepala Desa sebesar Rp 70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) .

Keterangan yang diperoleh jurnalis nuansa metro dari salah seorang anggota BPD desa Jomin Barat membenarkan, bahwa ada  pemotongan uang tunjangan TA. 2022  yang di lakukan oleh Kades kepada  setiap perangkat desa sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah ) plus Rp 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) untuk iuran koperasi.

Di jelaskannya, bahwa peruntukan uang sebesar Rp 50.000 tersebut  adalah sebagai bantuan kepada linmas, yang tidak termasuk dalam daftar penerima uang tunjangan (siltap).

"Dalam mensosialisasikan tentang adanya potongan ini tidak di buat rapat kesepakatan secara khusus, namun hal ini di sampaikan oleh lurah pada saat beberapa kali acara Minggon desa,"  jelasnya.

Hal ini menurutnya sangat kurang tepat, semestinya di bicarakan secara terbuka dan transparan pada rapat khusus.

Sementara itu, Kepala desa Jomin Barat Tatang Hidayat saat di konfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan, bahwa semua LKD Jomin Barat tergabung dalam koperasi desa, dan setiap anggota punya kewajiban iuran bulanan yang di bayar setiap penerimaan siltap, juga hal tersebut sudah diketahui semua LKD/anggota koperasi.

"Hal ini sudah di buat kesepakatan melalui Musdes"  ujar Kades.

Menurut Tatang Hidayat, bahwa Ia memungut uang sebesar Rp 20.000 sebanyak tiga kali selama 3 bulan, yaitu Rp 60.000,( enam puluh ribu rupiah).

Tatang juga membantah kalau dirinya hanya memotong Rp 60.000 (enam puluh ribu), bukan Rp 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan itu pun uangnya untuk membayar iuran Koperasi selama 3 bulan. 

"Itu pun uangnya untuk Bayar Iuran Koperasi selama 3 Bulan" Katanya.

"Dan itu juga sudah di lakukan regulasi  peminjaman uang sudah di bagikan kepada 38 anggota" Pungkasnya.

 • Adnan Siregar