= Pengakuan Ketua DPC PKB Karawang, Bisa Dijadikan Petunjuk Awal Bagi APH Untuk Menyelidikinya - Nuansa Metro

Pengakuan Ketua DPC PKB Karawang, Bisa Dijadikan Petunjuk Awal Bagi APH Untuk Menyelidikinya


Foto : Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Berawal dari pernyataannya dibeberapa media mainstream, yang mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengusulkan proses pemberhentian dua orang anggota Partainya, yang juga duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Karawang, sontak mendapat respon dari beberapa kalangan.

Namun yang menjadi perhatian bukan soal rencana pemberhentiannya. Melainkan, alasan yang dijadikan pemberhentiannya itu. Meski sebelum 24 jam ada beberapa kalimat yang diutarakannya disalah satu media, yang kemudian diedit dan dihilangkan. Tapi sudah banyak yang membaca dan menyimpan screnshootan atau tangkapan layar pemberitaan tersebut.

Sebagaimana yang diutarakannya, bahwa ketujuh anggota Fraksi PKB di DPRD Karawang sudah tiga kali membuat komitmen tertulis sejak Tahun 2020, untuk memberikan dana operasional DPC sebesar 5% dari dana aspirasi Rp 1 miliar selama 3 Tahun. 

Hanya saja sampai akhir Maret 2022, kedua anggota Fraksi tersebut diduga tidak merealisasikan komitmen yang telah dibuat. Sehingga hal itu dijadikan dasar diusulkannya untuk diberhentikan dari keanggotaan Partai.

Setelah sebelumnya Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mempertanyakan maksud sumber 5% dari dana aspirasi ketujuh orang anggota Fraksi PKB Karawang, yang dianggapnya bahwa dana aspirasi itu merupakan uang Negara. 

Sehingga bagaimana caranya uang Negara bisa diberikan beberapa persen untuk kepentingan organisasi politik.

"Bagi kami, urusan pemberhentian dari keanggotaan dan kepengurusan Partai atau Pergantian Antar Waktu (PAW) sekali pun, tidak begitu penting untuk dipersoalkan. Jangankan hanya dua orang, semuanya juga kalau mau di PAW, itu merupakan urusan internal Partai. Selama syaratnya terpenuhi, PAW saja," ujar Andri kepada media ini, Kamis (21/4/2022).

Diungkapkan Andri, kalau memperhatikan kekuatan politik Ketua DPC PKB Karawang diinternal. Baik di Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat ataupun di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dirinya tidak meragukannya lagi. Jangankan hanya untuk mengusulkan PAW anggota DPRD, kursi Ketua DPC saja bisa dia ambil. 

Menurutnya, bukan sesuatu hal yang sulit kalau sekedar untuk memPAW anggota DPRD dari PKB.

"Hanya saja, yang menjadi fokus perhatian LMP Mada Jabar, adanya pengakuan mengenai kontribusi dana operasional DPC yang bersumber dari dana aspirasi. Sehingga hal itu patut dicurigai adanya dugaan menyalah gunakan suatu program yang bersumber dari uang Negara untuk kepentingan organisasi politik," tegas Andri.

Lebih jauh dijelaskan Andri, sebab yang namanya Legislator, hanya melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan Daerah Pemilihan (Dapil) yang diusulkan melalui Komisi. 

“Sedangkan fungsi Badan Anggaran (Banggar) hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh Komisi,” tambahnya. 

Menurutnya, usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) merupakan amanat Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota Legislatif dengan masyakarat. 

Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di Dapil masing - masing anggota Legislatif, dimana setiap anggota tidak memegang dana untuk pembangunan itu sendiri.

"Dana aspirasi memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang - undangan, namun dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2014 dikenal dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan," terangnya.

Perbuatan penyelewengan dana aspirasi anggota DPR tambahnya, merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Ketika adanya pengakuan, bahwa sumber pembiayaan untuk operasional Parpol berasal dari dana aspirasi. Tentu ini harus disikapi secara serius! Pengakuan tersebut bisa dijadikan petunjuk permulaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan untuk menyelidikinya," tandasnya.

Masih kata Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Karena pengakuan tersebut dituangkan pada suatu media massa, dimana media tersebut merupakan perusahaan yang berbadan hukum, dan penulisnya pun tentu sudah lulus uji kompetensi. Jika salah menuangkan tulisan dari hasil wawancara, sangat minim kemungkinan? Walau pada akhirnya harus ada pengeditan beberapa paragraf pada konten pemberitaan. 

"Tetapi jejak digital sangat sulit untuk dibantah. Dalam hal ini, LMP tidak menggeneralisir, bahwa semua Parpol atau semua anggota DPRD Karawang diduga melakukan perbuatan yang sama. Karena LMP juga memiliki keyakinan, masih banyak Parpol dan anggota DPRD yang menjalankan fungsi dengan baik,"  Tandasnya.

• Fan/R