= Kuasa Hukum Joko Setyanto Persoalkan Dugaan Praktek Pungli Yang di Lakukan Oleh PT. BPD - Nuansa Metro

Kuasa Hukum Joko Setyanto Persoalkan Dugaan Praktek Pungli Yang di Lakukan Oleh PT. BPD


Foto : H. Elyasa Budianto, SH, Kuasa Hukum Joko Setyanto.

www.nuansametro.co.id - Karawang
H. Elyasa Budianto SH, Kuasa Hukum Joko Setyanto selaku mitra kerja PT. Barokah Putra Delapan sebagai pengelola Pasar Baru Cilamaya, mempersoalkan dugaan praktek pungutan liar yang di lakukan oleh PT. Barokah Putra Delapan, pasalnya pedagang merasa keberatan dengan hal itu.

Apa yang dilakukan pihak H. Sobari menciderai kesepakatan yang sebelumnya dilakukan antara pihak Joko Setiyanto Cs dengan H. Sobari dalam peralihan pembangunan Pasar Baru Cilamaya.

Elyasa menjelaskan, Sobari Sobirin selaku pihak PT. Barokah Putra Delapan sudah tidak mampu dan memiliki modal untuk pembangunan pasar, sehingga terjadilah kerjasama antara Joko Setyanto dengan H. Sobari.

Namun setelah pembangunan rampung diselesaikan, tanpa ada persetujuan dari Joko Setiyanto Cs, Sobari dalam hal ini PT. Barokah Putra Delapan secara diam – diam melakukan penjualan kepada pedagang dan melakukan dugaan pungli retribusi kepada pedagang secara sepihak tanpa ada koordinasi dengan pihak Joko Setyanto.

Itu berarti, kata Elyasa, Sobari Sobirin atas nama PT. Barokah Putra Delapan melakukan perbuatan cacat hukum sesuai perjanjian kerjasama antara PT. BPD dengan Joko Setiyanto

"PT. Barokah Putra Delapan nggak punya duit untuk membangun, sejak MoU dengan Pemkab Karawang, dan pembangunan selesai, semua menggunakan uang konsorsium Joko Setyanto Cs,” ujarnya saat ditemui Jurnalis Nuansa Metro di Kantor Disperindag Karawang, Rabu (27/4/2022).

Menurut Elyasa, dengan begitu PT. BPD melanggar sebagaimana diatur dalam ketentuan dan pasal yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Sobari Sobirin / PT. BPD dengan Joko Setyanto terkait pembangunan dan pengelolaan pasar bernomor : 002/BPD-YJS/VIII/2020, tertanggal 15 Agustus 2020.

Lanjutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut dan tertuang di pasal 3 huruf e, dimana pengelolaan semua menggunakan personil dari pihak Y Joko Setiyanto, PT BPD hanya casing saja. Bahkan dalam pasal 6 huruf e dijelaskan Joko Setiyanto memiliki kewenangan dan hak mengatur cashflow pembangunan Pasar Baru Cilamaya serta mengatur seluruh pengeluaran baik dalam bentuk cek, giro, kartu atm, internet / mobile bangking, dan lainya atas nama pihak kesatu yakni PT. BPD.

"Sobari Sobirin melakukan penyelewengan terhadap Joko Setiyanto, menjual dan melakukan pungli kepada pedagang,” kata Elyasa.

Untuk itu, mengenai persoalan tersebut pihaknya sudah membuat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Polres Karawang.

"Kami masih menunggu hasil prosesnya,” katanya.

Teguran Tunggakan Retribusi

Sementara itu, PT. BPD mendapatkan teguran keras dari pihak Pemkab Karawang terkait dengan soal tunggakan pembayaran retribusi. PT. BPD belum melakukan kewajiban menyetorkan retribusi ke kas daerah.

Melalui surat yang dilayangkan Kadis Perindag Kabupaten Karawang dengan Nomor: 510.16/54/Disdag, tentang Peringatan Pembayaran Kontribusi dan Pengelolaan Pasar Baru Cilamaya tertanggal 11 Januari 2022 yang ditandatangani Kadisperindag Kabupaten Karawang H. A Suroto.

Ketika Jurnalis nuansametro.co.id berkunjung ke kantor PT. Barokah Putra Delapan untuk menkonfirmasi terkait hal ini, pihak yang berwenang dari PT. Barokah Putra Delapan sedang tidak ada di tempat.

• Irfan Sahab