= KPK Tetapkan 8 Tersangka Dalam OTT di Bogor dan Bandung, Diantaranya 4 Orang Pegawai BPK RI - Nuansa Metro

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dalam OTT di Bogor dan Bandung, Diantaranya 4 Orang Pegawai BPK RI


Foto : Gedung KPK Jakarta

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam keterangan Persnya menyampaikan dengan perkembangan kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor dan Bandung pada Selasa ( 26/4/2022) dini hari yang lalu dan melibatkan Bupati Kabupaten Bogor AY.

Ketua KPK Firli Bajuri dalam keterangannya Persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Kamis ( 28/4/2022) mengatakan, KPK dalam kegiatan OTT tersebut berhasil mengamankan sebanyak 12 orang.

Firli sampaikan, dari 12 orang yang diamankan, sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin.

Ia juga merinci 8 orang tersangka dalam dugaan kasus pemberi suap tersebut yakni, berinisial AY Bupati Kabupaten Bogor Periode 2018 – 2023. MA, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor. IA, Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor. RT, PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Dia mengingkapkan, bahwa ke 4 orang ini dijerat dengan melanggar Pasal 8 ayat ( 1) huru a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1) kle 1 KUHP.

Sedangkan untuk 4 orang sebagai penerima suap yakni, tersangka berinisial ATM, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Tehnis. AM, pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat sebagai Ketua Tim Audit Intern Kabupaten Bogor. HNRK, pemeriksa pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat. GGTR, pemeriksa pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Foto : Ketua KPK Firli Bajuri

Ke 4 orang pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka menerima suap dan melanggar Pasal 12 huru atau b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( 1) ke 1 KUH Pidana.

• ZUL