= Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 7 Tersangka Dengan Penerapan Restorative Justice - Nuansa Metro

Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 7 Tersangka Dengan Penerapan Restorative Justice


www.nuansametro.co.id - Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengusulkan 5 perkara untuk 7 tersangka untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana, Selasa (19/4/2022).

Usulan secara online disampaikan Kajati Sumut Idianto, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq dan masing-masing Kajari yang mengusulkan RJ.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, 5 perkara untuk 7 tersangka yang diusulkan dan disetujui oleh Jampidum Kejagung RI Fadil Zumhana adalah 2 perkara dengan 4 tersangka dari Kejari Medan, 2 perkara dari Kejari Langkat dan 1 perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu.

Untuk perkara dari Kejari Medan ada tersangka Ade Rohliana Sianturi Als Ade (33) dan Didi Sahputra Als Didi melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. Ada juga 2 tersangka dalam satu berkas perkara yaitu Devi Pratiwi (31) dan Raja Muda Firdaus Amri (21) yang juga dikenakan Pasal 480 (1) KUHPidana tentang Penadahan.

Sementara perkara dari Kejari Langkat ada tersangka Pedriko Jamesta Sipayung (27) yang melakukan pengancaman terhadap kakak kandungnya sendiri Yovanka BS Sipayung dan dikenai pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian tersangka Reza Airlangka (21) melakukan pencurian kelapa sawit milik perkebunan PT.LNK dan dikenai Pasal 111 atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Dan satu perkara lainnya adalah dari Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dengan tersangka Yolanda A Pakpahan melakukan penipuan/penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP.

“Lima perkara untuk 7 tersangka ini setelah diusulkan, lalu kemudian disetujui Jampidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Yos A Tarigan.

Adapun dasar penghentian penuntutan adalah berdasarkan Pasal 4 Peraturan Kejaksaan No. 15 tahun 2020, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara.

“Yang paling mendasar dalam penghentian penuntutan ini adalah adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos menambahkan, untuk perkara pencurian sawit, tersangka meminta maaf kepada perusahaan. Antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

• Romson Nainggolan