= Dishub Batu Bara Diduga Abaikan Perda No. 6 Tahun 2020 - Nuansa Metro

Dishub Batu Bara Diduga Abaikan Perda No. 6 Tahun 2020


www.nuansametro.co.id - Batu Bara
Sepertinya tidak berlaku hukum dan Undang – Undang Jalan dan penggunaan jalan umum di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara, Khususnya di jalan perintis kemerdekaan Kecamatan Tg Tiram.

Sebab jelas terpampang spanduk larangan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara terkait peraturan daerah No. 6 tahun 2020 atas larangan bongkar muat kendaraan roda 6 ke atas dari mulai pukul 06.00 wib hingga sampai pukul 22.00 WIB.

Namun kontras terlihat jelas aktivitas bongkar muat truk roda 10 milik pengusaha keturunan 'Asih Murni' yang memiliki pool loket di jalan Nelayan Kelurahan Tg Tiram.

Sebelumnya aktivis dan awak media Kabupaten Batu Bara telah sering mengkritisi kinerja lalu lintas sektoral perhubungan jalan, terkait tata kelola dan rekayasa jalan yang dapat mengurai kemacetan yang terjadi.

Kabid Lalin Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara Lamhot, saat dikonfirmasi terkait pesan spanduk atas larangan masuk dan larangan bongkar muat kendaraan bermotor roda 6 keatas, masih berleluasa di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tg Tiram dalam hal kelebihan muatan dan beban berat seperti Over Dimensi Over Load (ODOL).

Hal itu tentunya dapat merusak badan jalan dan mengakibatkan kecelakaan bagi pengguna jalan lain, sementara klasifikasi bobot jalan (Klas road) menjadi acuan kapasitas bobot kendaraan yang menjadi penerapan didalam undang-undang dan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara tersebut.

Namun yang bersangkutan sepertinya tidak merespon hal itu, berulang kali melalui panggilan masuk melalui HP nya, Kabid Lalin Dishub Batu Bara Lamhot mengabaikan informasi dan kordinasi mitra kerjanya, sehingga berita ini ditayangkan ke Redaksi Media ini.

Dari indikasi dugaan sebelumnya, Aktivis Batu Bara juga sudah sering menegur dan mengkritisi kinerja Dishub Batu Bara.

"Kabid Lalin sepertinya diduga mendapat setoran dari para pengusaha pemilik kendaraan besar, dengan indikasi sikapnya yang mengabaikan aturan dan perundangan yang berlaku di Kabupaten Batu Bara.” Ujar para aktivis di Batu Bara kepada awak media.

• Romson Nainggolan