= Di Nilai Kangkangi Peraturan SKB 3 Mentri, Kades Sukatani Diduga Lakukan Pungli Program PTSL - Nuansa Metro

Di Nilai Kangkangi Peraturan SKB 3 Mentri, Kades Sukatani Diduga Lakukan Pungli Program PTSL


www.nuansametro.co.id - Cilamaya Wetan
Kepala Desa Sukatani Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang di nilai sudah mengabaikan dan  mengangkangi SKB 3 Menteri, karena diduga telah melakukan pemungutan uang dalam penebusan sertifikat pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional kabupaten Karawang telah mengalokasikan  sebanyak 420 bidang tanah untuk  di buat kan legalitas (sertifikat) atas tanah  di wilayah Sukatani.

Namun, nampaknya pada pelaksanaan program PTSL tersebut diduga telah terjadi  pungutan liar (pungli) dalam penebusan Sertifikat sebesar Rp 3 juta (tiga juta rupiah) per 1 bidang tanah.

Keterangan yang di peroleh Jurnalis nuansa metro .co.id dari beberapa peserta yang ikut dalam Program PTSL  di dusun Kosambi Lempang Tengah desa Sukatani berinisial A, mengatakan, mereka untuk mendapatkan sertifikat harus menebus sebesar 3 juta (tiga juta rupiah).

Di katakan oleh A, bahwa sertifikat di antar langsung oleh petugas RT dan RW dan harus membayar sejumlah uang yang telah ditetapkan.

Menurut salah seorang peserta PTSL  berinisiatif D, kalau Ia telah meminta keringanan untuk membayar setengah dari ketentuan yang di buat oleh pihak desa sebesar Rp 1,500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) tetapi hal ini tetap meminta keputusan dari Kepala desa.

"Bicara saja langsung dengan Kepala desa " kata seorang petugas RT, seperti ditirukan oleh D.

"Namun tawaran itu tidak dapat di kabul kan oleh Kepala desa dan tetap harus  membayar uang tebusan sebesar Rp 3 juta (tiga juta rupiah)"  jelas D dengan nada kecewa.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Karawang LSM Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara (KIPRA) Ir. Damsari, SK, sangat menyayangkan atas tindakan yang di lakukan oleh oknum Kepala desa atas adanya dugaan pungutan kepada peserta program PTSL.

Karena menurut Damsari, Kades Sukatani telah mengabaikan dan melanggar Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Damsari juga menambahkan, sesuai peraturan SKB 3 Menteri untuk biaya yang di bebankan kepada masyarakat pada kegiatan PTSL mengacu pada peraturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang tertera pada kategori V yaitu senilai 150.000.,

Damsari mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Karawang bagian Saber pungli untuk segara menindak tegas oknum Kades tersebut.

"Karena dari hasil perbuatannya banyak peserta program PTSL telah di bohongi dan mengalami kerugian atas pungutan liar (pungli) tersebut,"  Tegasnya.

Hingga berita ini di publish, Kepala Desa Sukatani Saman, saat akan dikonfirmasi di kantornya tidak dapat ditemui, bahkan ditelpon ke telpon selulernya pun tidak aktif. 

 (Adnan)