= APH Harus Buktikan Juga, Benar atau Tidaknya Ada Dugaan Tindak Pidana Pengurusan PTSL di Desa Srijaya - Nuansa Metro

APH Harus Buktikan Juga, Benar atau Tidaknya Ada Dugaan Tindak Pidana Pengurusan PTSL di Desa Srijaya


Illustrasi (Poto : Net)

www.nuansametro.co.id - Karawang
Tertangkapnya oknum yang mengatasnamakan wartawan dan oknum LSM oleh aparat Polres Karawang, yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, pada Kamis (21/4/2022) dinihari, mendapat sorotan sejumlah praktisi hukum, di antaranya Gary Gagarin, SH. MH.

Menurut Gary Gagarin, publik harus melihat peristiwa ini dari dua sudut pandang. Pertama, tindakan oknum yang mengatasnamakan Wartawan yang melakukan dugaan pemerasan terhadap kepala desa tidak dapat dibenarkan.

Dirinya pun sepakat jika oknum tersebut diproses secara hukum karena tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik. 

Kedua, lanjutnya, peristiwa ini juga dapat menjadi objek penyelidikan pihak kepolisian terkait isu awal yang muncul. 

"Maksudnya, selain melakukan proses hukum terhadap oknum wartawan tersebut, aparat penegak hukum juga harus melakukan proses penyelidikan terhadap benar atau tidaknya ada dugaan tindak pidana terhadap pengurusan PTSL di desa tersebut,"  ujar Gary. 

Gary berharap, aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, dalam membuat terang benderang perkara ini. 

“Saya rasa publik juga penasaran, apakah benar ada masalah dalam pengurusan PTSL di desa tersebut atau tidak, sehingga ini tugas dari aparat penegak hukum untuk mengungkapnya,” tuturnya kepada media ini, Sabtu (23/4/2022).

Gary juga mengungkapkan, tertangkap tangannya oknum wartawan dan oknum LSM atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Srijaya, gegara atas adanya dugaan pungutan PTSL guna penyertifikatan obyek tanah milik masyarakat, dimana program PTSL ini sendiri merupakan program pemerintah pusat melalui badan pertanahan nasional itu tidak di pungut biaya alias gratis.

Sementara itu Kades Srijaya, Lilis, ketika dimintai tanggapannya, dia menyerahkan permasalahan tersebut kepada Sekretaris APDESI Karawang, Alek Sukardi.

“Iya punten, nanti bisa menghubungi Pak Sekjen (Alek Sukardi),” ucap Lilis.

Sekretaris Apdesi Karawang, Alek Sukardi, saat dimintai tanggapannya, dia berpendapat bahwa pada prinsipnya semua kejahatan itu harus ditindak sesuai crime justice system.

Alek pun setuju, jika ditemukan adanya praktek pungli di program PTSL di desa Srijaya, mempersilahkan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak.

“Tentunya beda perlakuan antara OTT dengan dugaan tindak pidana, kita tetap mengedepankan prinsip-prinsip pressumption of inoucent,” Tandasnya. 

• Fan/R