= Ada di Kecamatan Telagasari, Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jual Obat-obat Terlarang - Nuansa Metro

Ada di Kecamatan Telagasari, Berkedok Toko Kosmetik Diduga Jual Obat-obat Terlarang


Foto : Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang GANN Kecamatan Telagasari, Afgan Paisal.

www nuansametro.co.id - Telagasari
Pengurus DPAC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kecamatan Telagasari Kabupaten Karawang, berhasil memergoki aktivitas toko yang berkedok menjual kosmetik padahal  diduga menjual obat-obatan terlarang, bahkan obat-obatan berbahaya yang disinyalir termasuk kategori 'G' dalam undang-undang kesehatan.

Kegiatan jual beli obat berbahaya di toko yang berkedok kosmetik tersebut, sempat divideokan oleh pengurus DPAC GANN Telagasari, pada Minggu (10/4/2022) malam pukul 23.22.

"Benar, aktivitas jual beli obat yang diduga obat-obatan terlarang tersebut, sempat saya videokan. Yang belinya anak-anak muda. Gila, benar-benar bebas transaksi jual beli obat terlarang di toko tersebut"  ungkap Afgan Paisal pengurus DPAC GANN Telagasari kepada Nuansa Metro.

Menurut Afgan, diduga peredaran obat-obatan berbahaya tersebut dilakukan dengan cara melalui toko yang berkedok menjual kosmetik itu. Adapun, sasarannya yaitu anak-anak umur muda atau remaja. 

Afgan juga menyesalkan, kenapa aparat penegak hukum di kecamatan Telagasari seolah diam, tanpa adanya tindakan terhadap toko yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik tersebut.

"Kalau hal ini dibiarkan tanpa adanya tindakan yang berarti dari pihak pemerintah desa atau kecamatan dan Polsek Telagasari. Tinggal tunggu saja akibatnya terhadap perkembangan anak-anak muda di kecamatan Telagasari ini. Mau dibiarkan hancur generasi muda kita?"  Tegasnya.

Foto : Anak muda saat membeli obat-obat terlarang di toko yang berkedok menjual kosmetik.

Dia juga menduga, barang obat-obatan terlarang yang dijual toko tersebut, diduga sejenis Eximer, Tramadol, dan lain-lainnya.

Ditempat terpisah, Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Karawang, H. Deden Suhandani, SH, sangat mengapresiasi ada anggotanya yang berani melakukan investigasi, bahkan memvideokan aktifitas dugaan adanya jual beli obat-obatan terlarang tersebut. 

"Kami dari DPC GANN Kabupaten Karawang sangat mengapresiasi keberanian dari anggota DPAC GANN Telagasari yang sudah menginvestigasi dugaan adanya transaksi jual beli obat-obatan terlarang di toko yang berkedok menujual kosmetik". Ungkap H. Deden. 

Menurutnya, tinggal sekarang langkah pihak aparat penegak hukum yang ada di kecamatan Telagasari, setelah tahu adanya informasi ini, maukah bergerak dan menindak oknum toko yang berkedok menjual kosmetik namun pada kenyataannya diduga menjual obat-obatan terlarang.

"Hal ini sebetulnya, bukan yang pertama di Karawang, dan mungkin masih banyak lagi oknum toko-toko berkedok kosmetik namun pada kenyataannya mereka menjual obat-obatan terlarang. Dulu sempat yang digerebek warga di wilayah Blendung Majalaya, di wilayah Anjun Karawang Kulon, di wilayah Cikampek juga yang sama sempat digerebek warga dan aparat. Namun, hingga sekarang masih ada saja praktek dan modus nya yang sama seperti itu" papar H. Deden.

Deden sebagai aktivis anti narkoba, sangat mengkhawatirkan bila kejadian seperti ini dibiarkan. Tentunya ini akan merusak para generasi muda yang ada di Karawang.

"Akankah hal ini dibiarkan berkembang di Karawang? Di Kabupaten Bekasi saja sudah banyak berita terkait penggerebekan toko yang bermodus menjual Kosmetik tersebut. Masa warga Telagasari akan diam, diwilayahnya ada hal seperti itu?"  Tegasnya.

Foto : Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Karawang, H. Deden Suhandani, SH.

Deden pun menjelaskan, kalau terbukti mengedarkan/menjualnya, dapat dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar atau Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp 1.5 miliar.

(Red)