= Sanksi Tegas di Berlakukan, Bagi ASN Yang Ogah Dipindahkan Ke IKN Nusantara - Nuansa Metro

Sanksi Tegas di Berlakukan, Bagi ASN Yang Ogah Dipindahkan Ke IKN Nusantara


Illustrasi (photo : Net)

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Hati-hati bagi para ASN yang menolak dipindah tugaskan ke ibu kota negara (IKN) Nusantara, maka pemerintah akan secara tegas menjatuhkan sanksi

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian (BKN), Satya Pratama menuturkan sanksi tersebut berupa hukuman disiplin.

Menurutnya, aturan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin,” tuturnya, Rabu (2/3/2022) seperti dilansir dari KrJogja.

Adapun Pasal 3 Huruf H PP 94/2021 menyebut ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, Satya juga merujuk pada Pasal 3 huruf c, d, dan e.

Huruf c berbunyi melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Kemudian huruf d menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta huruf e berisi melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 8 (1) hukuman disiplin yang akan dijatuhkan terdiri atas:
a. Hukuman disiplin ringan
b. Hukuman disiplin sedang atau
c. Hukuman disiplin berat

Kemudian Satya juga meminta agar mencermati kembali isi Pasal 10 khususnya huruf g.

Yakni bersedia ditempatkan di seluruh NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.  (KJ/NP)