= Perihal Penangkapan Ketum PPWI Yang Dilakukan Polres Lampung Timur, Kuasa Hukum PPWI : "Divisi Propam Harus Turun Tangan" - Nuansa Metro

Perihal Penangkapan Ketum PPWI Yang Dilakukan Polres Lampung Timur, Kuasa Hukum PPWI : "Divisi Propam Harus Turun Tangan"


www.nuansametro.co.id - Jakarta
Pihak kepolisian harus melakukan tahapan dan prosedur sesuai SOP yang harus dijalankan, dalam melakukan penangkapan terhadap warga sipil yang masih diduga bersalah, apakah kasusnya berat, sedang, atau ringan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum PPWI Adv. Ujang Kosasih S.H.,yang disampaikan pada media melalui keterangan tertulisnya.

Menurutnya, dari video yang beredar terhadap penangkapan Ketum PPWI Wilson Lalengke yang dilakukan Polres Lampung Timur yang terjadi di wilayah hukum Polda Lampung, apakah cara cara yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur sudah benar dan sesuai SOP yang benar?

Lanjutnya, apa yang dilakukan Wilson Lalengke sebelumnya, apakah seorang pembunuh DPO kelas kakap, apakah seorang penjahat narkoba kelas kakap, dan apakah Wilson Lalengke koruptor kelas kakap?. Silahkan dijawab, apakah patut cara-cara tersebut penangkapan yang dilakukan Polres Lampung Timur Polda Lampung?

Menurut Advokat Ujang Kosasih S.H, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PPWI, aturan sudah jelas cara penangkapan, cara penyelidikan, dan cara penyidikan oleh pihak Polri yang wajib dipatuhi dan menjadi pedoman semua anggota Polri di seluruh Indonesia tanpa kecuali.

“Pers dan Polri itu seperti saudara kandung. Kedepankan komunikasi yang apik seperti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apa yang dilakukan pihak Polres Lampung Timur itu kurang elegan menangkap Ketum PPWI Wilson Lalengke diduga secara arogan,” jelas Ujang Kosasih, pria asal Lebak Banten.

Kemudian, terkait penangkapan Wilson Lalengke, dari para advokat PPWI, lanjut Ujang Kosasih, pihaknya akan mengawal dan mengawasi proses tersebut, Wilson Lalengke itu warga sipil yang dilindungi UU dan Hak Azasi Manusia. 

"Kami minta dari Mabes Polri khususnya Divisi Propam turun langsung meninjau para anggota Polres Lampung Timur Polda Lampung tersebut". Ungkap Ujang.

“Beberapa waktu kemarin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dihadapan DPR RI, Ombudsman RI, KPK RI, dan Kemenpan RB RI, instruksi dan perintah Kapolri menekankan penyelenggaraan pelayanan publik harus semakin baik, siap dan laksanakan,"  terangnya. 

Masih menurut Ujang, terkait dengan penetapan indeks pelayanan publik ini harus kita lakukan dengan sebaik-baiknya, kalau istilah di kepolisian harus siap dan laksanakan. 

"Apakah sudah secara penuh dilakukan pihak Polres Lampung Timur, instruksi dan perintah Kapolri tersebut diabaikan pihak Polres Lampung Timur, sungguh miris,” tandas Ujang Kosasih.  (Rls/NP)