= Pembangunan Enam Unit Bangunan Ruko Diduga Tak Mengantongi IMB, Kinerja Citata Kembangan Dipertanyakan - Nuansa Metro

Pembangunan Enam Unit Bangunan Ruko Diduga Tak Mengantongi IMB, Kinerja Citata Kembangan Dipertanyakan


Foto : Bangunan tempat usaha 6 unit yang diduga belum mengantongi ijin.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengingatkan pentingnya bangunan usaha maupun pribadi diwajibkan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun masih saja marak bangunan liar diduga tanpa mengantongi izin tersebut.

Kinerja Kepala Suku Dinas (Kasi) Citata P2B kecamatan Kembangan kini dipertanyakan terkait maraknya bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut. Informasi dan hasil penelusuran media ini, bahwa masih adanya bangunan yang diduga tidak mengantongi Izin mendirikan bangunan ( IMB).

Seperti bangunan tempat usaha 6 unit yang keberadaannya di Jl. Kembangan Raya No.2 RT.5/RW.2, Kembangan Selatan Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, yang berada tepat di depan pom SPBU Shell Kembangan Selatan, disinyalir belum mengantongi izin mendirikan bangunan.

Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada pihak Sektoral Citata Kecamatan Kembangan melalui seluler pasilitas WhatsApp, dijawab enteng oleh Joko, bahwa proyek bangunan tersebut sudah dia tindak.

“sudah di tindak”ujarnya singkat tanpa menjelaskan lebih rinci maksud dari kata ditindak ya itu seperti apa, Senin (14/3/22). 

Joko juga menjelaskan, bahwa lahan yang dipergunakan bangunan tersebut milik Bina Marga. 

"Kalau tidak salah lahan tersebut milik Bina Marga"  tambahnya.

Pantauan media ini, dugaan banyaknya  jumlahnya bangunan yang diduga tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan, disinyalir kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Barat. 

Kita menunggu action dari pihak terkait, apakah ada keberanian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum tersebut, atau malah diduga ikut mengambil jatah dengan bahasa 'koordinasi'.

Laporan : Zul