= Merasa Dirugikan, Seorang Pengusaha Akan Gugat Bupati di PN Majalengka - Nuansa Metro

Merasa Dirugikan, Seorang Pengusaha Akan Gugat Bupati di PN Majalengka


Foto : Tim kuasa hukum Dede Rizka Nugraha, saat konferensi pers.

www.nuansametro.co.id - Majalengka
Sepulang dari Pengadilan Negeri Majalengka Tim kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha, menggelar konferensi pers yang bertempat di Caffe Ambet Kasih, jalan Emen Selamat Majalengka Senin (14/03/22) sore.

Mereka berencana akan melakukan gugatan terhadap Pemda Majalengka terkait Pemberhentian Revitalisasi Pasar Cigasong yang tengah di kerjakan. 

Dengan Terbitnya Keputusan Bupati Majalengka Nomor :KU.02.06/KEP.131-BKAD/2022 yang mencabut dan membatalkan surat keputusan Bupati sebelumnya tentang penunjukan mitra BGS kepada PT PGA soal pembangunan pasar Cigasong yg tertuang pada Kepbup Majalengka Nomor O32/Kep.899-BKAD/2O20 itu, kini berbuntut panjang. 

Adapun kuasa Hukum Dede Rizka terdiri dari Azis Amurom, SH, Ade Purnama SH, Rezza Wiharta, SH, CLH dan Benny.

"Klien saya, sangat jelas dirugikan oleh berbagai pihak, baik itu oleh Pemda Majalengka ataupun PT Purna Graha Abadi (PT PGA), yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memutuskan sebelah pihak, baik dari PGA kepada klien kami, ataupun terhadap Pemda yang menerbitkan Kepbup itu, yang memutus hubungan  tentang penunjukan mitra BGS kepada PT PGA soal pembangunan pasar Cigasong. Dimana PT PGA telah membuat Perjanjian Kerjasama dengan Klien kami, dan yang dirugikan adalah klien kami"  ungkap Ade Purnama, SH salah satu kuasa Hukum Dede Rizka pada awak media.

Menurut Ade Purnama, kerugian yang telah di derita oleh kliennya itu, kerugian materil dan i-materil, yang sekarang sedang disusun dan dirinci berapa kerugian yang telah di derita dalam pelaksanaan Pembangunan Pasar tersebut. Baik itu pembangunan Pasar Darurat yang tengah berjalan, dan juga biaya operasional, termasuk gajih pegawai yang selama ini sudah berjalan.

"Jika di perkirakan, ada di kisaran 4-5 Milyaran, belum lagi kerugian dalam bentuk pertanggungjawaban yang harus di lakukan oleh klien kami terhadap perusahaan-perusahan yang telah di berikan Surat penunjukan kerja, yang tentunya pasti semua itu ada konsekuensinya"  jelas Ade Purnama.

Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dirinya bersama dengan tim, telah melakukan register di PN Majalengka, tinggal menunggu waktunya untuk mendaftarkan gugatan, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk di persidangan nanti. Adapun waktunya mungkin antar 2 (Dua) sampai 3 (Tiga) hari lagi ke depan ada pemberitahuan.

"Gugatan yang akan kami lakukan bukan hanya ke Pemda, PGA tapi juga APSI akan menerima gugatan dari kami, sebab menurut kami dalam hal ini APSi yang notabenenya sebagai Organisasi Pasar, terlalu banyak intervensi dalam proses pembangunan pasar Cigasong ini, dan nanti bisa di buktikan dipersidangan nanti"  timpal Benny yang juga salah satu Tim Kuasa Hukum Dede Rizka Nugraha.

Kata Benny, pihaknya masih memberikan tenggang waktu kepada semua pihak, untuk duduk bersama sebelum pihaknya melakukan gugatan atau dibawa ke ranah hukum, untuk melakukan mediasi, dalam beberapa hari ini.

"Namun, jika tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini, tentunya akan kami bawa ke ranah hukum" Pungkas Benny.   

Laporan : Soni  WS