= KWRI Siantar-Simalungun Audensi Dengan BNNK Pematangsiantar, Bersinergi Dalam Pemberantasan Narkoba - Nuansa Metro

KWRI Siantar-Simalungun Audensi Dengan BNNK Pematangsiantar, Bersinergi Dalam Pemberantasan Narkoba


Foto : Pengurus KWRI Siantar Simalungun saat Audensi dengan Kepala Badan Narkotika (BNN) Kota Pematangsiantar Dr. Tuangkus Harianja, M.M.

www.nuansametro.co.id - Pematangsiantar 
Kepala Badan Narkotika (BNN) Kota Pematangsiantar Dr. Tuangkus Harianja, M.M menyambut dengan hangat audensi para pengurus dan anggota Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Siantar Simalungun, Jumat (11/3/2022) di ruang kerjanya.

Ketua KWRI Siantar Simalungun, Boang Manalu didampingi sekretaris, Marjo Situmorang, Bendahara, Ansary Nasution dan juga anggota KWRI Siantar Simalungun, mengatakan bahwa maksud dan tujuan audiensi pengurus KWRI ke BNNK Pematangsiantar untuk bekerjasama, mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba di kota 'Sampangambei Manoktok Hitei'

Selanjutnya, Sekretaris KWRI Siantar Simalungun, Marjo Situmorang berharap, kerja sama yang baik antara BNNK Pematang Siantar dengan KWRI terkait pemberitaan dan kegiatan-kegiatan BNNK Siantar.

Kepala BNNK Siantar, Dr. Tuangkus Harianja, M.M sangat senang dan bangga akan kehadiran pengurus KWRI di ruangannya.

Hariandja mengatakan, untuk memberantas peredaran Narkoba di Pematangsiantar bukan hanya dari pihak BNNK saja, melainkan harus bekerja sama dengan pihak terkait, seperti Walikota Siantar, Kapolres Pematang Siantar, masyarakat dan juga insan pers yang ada di Siantar Simalungun.

"Semoga dari sekarang kita bisa bekerjasama dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba di kota ini, memang tidaklah mudah untuk melakukannya, namun apabila kita bisa bekerjasama mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya Narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi ikut ambil bagian dalam memerangi Narkoba, saya optimis kota Siantar akan bersih dari Narkoba” ungkapnya.

Harindja melanjutkan, apabila semua instansi melakukan Instruksi Gubernur Sumut yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/17/INST/2021. Sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020. Tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang ditujukan kepada seluruh instansi di seluruh Sumatera Utara, hingga tingkat Lurah/Desa/RT/RW, maka tidak tertutup kemungkinan generasi kita akan terselamatkan dari bahaya Narkotika.

"Dalam pencegahan peredaran Narkoba boleh juga dengan membuat kegiatan positif, seperti di dinas pendidikan, kita akan buatkan lagu Anti Narkoba di setiap sekolah sekolah, asal instansi dan Kepala Daerah mau dan serius untuk bersama-sama memerangi Narkoba,” ungkapnya.

Diakhir pertemuan, Ketua BNNK Pematangsiantar melakukan photo bersama dengan pengurus dan para anggota KWRI Siantar Simalungun..

Laporan : Anton Garingging