= Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Karawang Berhasil Ungkap 28 Kasus dan 38 tersangka Penyalahgunaan Narkoba - Nuansa Metro

Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Karawang Berhasil Ungkap 28 Kasus dan 38 tersangka Penyalahgunaan Narkoba


Foto : Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat konferensi pers didampingi Kasat Narkoba.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, memerlukan upaya menyeluruh dan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif dengan pelaksanaan secara berkesinambungan dan konsisten.

Meskipun dalam kedokteran, sebagian besar golongan narkotika masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan, terlebih lagi bila disertai peredaran di jalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi masyarakat, karena akan menyebabkan ketergantungan.

Ketergantungan narkotika adalah suatu penyakit yang dalam ICD-10 (International Classification of Disease and Health Related Problems, 1992) digolongkan dalam gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat psikoaktif (Mental and Behavioural Disorders Due to Psychoactive Substance Use).

Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Karawang sangat serius dalam penanganan, penindakan dan pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Karawang dengan memerintahkan Satuan Reserse Narkoba, untuk lebih gencar menindak siapa saja yang terbukti melakukan tindak Pidana Narkotika.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menyampaikan hasil giat Tim Opsnal Satresnarkoba dalam kurun waktu 3 Bulan, berhasil mengungkap sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Kasus, dan 38 (Tiga puluh delapan) tersangka di Wilayah Karawang, dengan barang bukti yang diamankan, adapun rincian,

Kasus yang kami tangani antara lain:

Sabu: 20 Kasus
TKP: Karawang Kota 4 Kasus, Kota Baru 2, Rengasdengklok 1, Cikampek 2,
Purwasari 2, Batujaya 1, Lemah Abang 1, Clampel 1, Telagasari 1, Banyusari 1, Jayakerta 1,

3 Ganja: 3 Kasus
TKP Cilamaya 1 Kasus, Rengasdengklok 1 Kasus, Karawang Kota 1 Kasus T. Gorilla
TKP: NIHIL

Psikotropika: 3 Kasus TKP : Karawang Kota 1 Kasus, Purwasari 1 Kasc

OKT: 3 Kasus
TKP: Pangkalan 2 Kasus, Cikampek 1 Kasus

Dengan Barang Bukti:
Sabu, 360 Gram Ganja 423,76 Gram T. Gorilla: Nihil
[21/3 17.24] +62 813-1097-0796: Psikotropika: 86 Butir OKT: 1.599 Butir
Jumlah Tersangka : 38 Orang

"Keberhasilan ini berkat kerjasama masyarakat Kabupaten Karawang, akan penting nya Bahaya Narkoba, sehingga masyarakat turut serta membantu Polri dalam pemberantasan narkoba melalui Program "Lapor Pak Kapolres", ujar Kapolres Karawang, Senin (21/3/2022) di halaman kantor Polres Karawang.

Adapun pasal yang di persangkakan antara lain:

Untuk Perkara Sabu:
Pasal 112 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun Max Hukuman Mati.

Untuk Perkara Ganja:
Pasal 111 ayat (1) Jo (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) Tahun Max Hukuman Mati/Seumur Hidup.

Untuk Pengedar Psikotropika:
Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997, tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun.

Untuk Pengedar OKT:
Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 8 (Delapan) Tahun. 

Laporan : Irfan Shahab