= Ketua Umum Baladewa, Endang Macan Kumbang : "Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Insan Pers, Layak di Proses Hukum" - Nuansa Metro

Ketua Umum Baladewa, Endang Macan Kumbang : "Terduga Pelaku Pengeroyokan Terhadap Insan Pers, Layak di Proses Hukum"


Foto : Ketua Umum Barisan Kepala Desa Karawang (Baladewa) Endang Macan Kumbang.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Ketua Umum Barisan Kepala Desa Karawang (Baladewa) Endang Macan Kumbang, mengutuk keras terduga pelaku penganiayaan terhadap dua Jurnalis di Karawang yang di alami Damanhuri dari media3.news dan Nina dari media Onediginews pada Senin (07/03/2022) 10:00 WIB.

Dengan beredarnya pemberitaan penganiayaan terhadap dua wartawan online Karawang, Nina selaku sekertaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang, diduga oleh oknum dari perangkat Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang dan beberapa warga setempat. 

Hal itu mengundang reaksi keras dan kemarahan para insan pers. Bahkan Ketua Umum Baladewa Karawang, Endang Macan Kumbang pun mengecam tindakan arogansi tersebut.

"Pada dasarnya, saya mengutuk keras dengan kejadian kemarin, kekerasan terhadap rekan media. Segala sesuatu yang menjadi tanggung jawab jurnalis jangan di halang-halangi, mereka ingin konfirmasi begitu ada temuan. Kalau merasa tidak bersalah dan tidak sesuai dengan pemberitaan, kan ada hak jawab, tidak perlu menggunakan pengeroyokan seperti itu, Itu tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum"  Ujar Kades Endang yang akrab di sapa Kades Macan Kumbang ini.

Menurutnya, Ini adalah pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahkan ini merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP.

"Menurut informasi bahwa kasus ini sudah diajukan dan sedang dalam penanganan Polres Karawang, kami berharap agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, tepat guna dan tepat sasaran agar diusut tuntas," imbuhnya.

"Proses hukum ini akan menjadi perhatian kami semua, selaku Kepala Desa,"  tutup Endang Macan Kumbang. 
(Laporan : Abdul. R / Asep. S)