= Kejari Deli Serdang Diduga Acuhkan Surat Klarifikasi Warga, Perihal Temuan BPK RI di Sekretariat DPRD - Nuansa Metro

Kejari Deli Serdang Diduga Acuhkan Surat Klarifikasi Warga, Perihal Temuan BPK RI di Sekretariat DPRD


www.nuansametro.co.id - Deli Serdang
Kejaksaan Negeri Deli Serdang tak atensi surat masuk dari warga perihal klarifikasi atas surat sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) kabupaten Deli Serdang nomor.700/239, tanggal 09 Februari 2022,  demikian yang diungkapkan Ratama Saragih Penggiat Maladministrasi dalam relasenya kepada Media, Senin (21/03/2022).

Dalam pokok surat Sekwan DPRD Deli Serdang menyebut bahwa ada Momerendum Of Understanding (MoU) antara Sekwan DPRD dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang nomor.187/1512 dan nomor.02/I.2.14/Gs.1//06/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dilanjutkan Ratama Saragih, dengan adanya surat kuasa khusus (SKK) terkait dengan temuan kerugian negara sebagaimana disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Badan Pemerilsa Keuangan (BPK) RI nomor.83/LHP/XVIII.MDN/12/2019 tanggal 10 Desember 2019 yakni Belanja Barang dan Jasa Pemerintah, kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Anggota DPRD yang tidak di dukung bukti pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp.4.005.258.181,70.

"Ada keanehan dalam penangan permasalahan ini," ujar Walikota LSM LIRA Tebing Tinggi ini.

Sedangkan, menurutnya, bahwa temuan DTT BPK RI tahun 2019, sementara MoU Sekwan DPRD dengan Kejari Deli Serdang di Tahun 2021.

"Ada waktu selama dua tahun yang terbuang sia-sia, inikan misterius, kenapa mesti menunggu tahun 2021 baru di realisasikan MoU nya dengan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang," tambah Ratama Saragih.

Kata Ratama, sebenarnya kalau pihak Sekwan DPRD Deli Serdang memang konsen atas temuan DTT BPK RI yang dimaksud, maka bisa saja di tahun yang sama 2019 pihaknya lakukan MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang karena sifatnya Urgen.

"Ada kerugian Keuangan Negara di Sekwan DPRD Deli Serdang"  ketus Responden BPK RI ini.

Lebih lanjut Ratama menjelaskan, bahwa surat klarifikasi kepada Jabal Nur. SH. MH, kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang sudah dilayangkan pada tanggal 12 Februari 2022, sampai berita ini diturunkan belum ada atensi dari Kejari.

"Apa seperti ini yang dimaksud God Govermence atau ada Udang di balik apa,"  pungkasnya. 

Laporan : Des'munthe