= Asep Agustian : "Seret Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Tiga Jurnalis di Karawang" - Nuansa Metro

Asep Agustian : "Seret Aktor Intelektual di Balik Pengeroyokan Terhadap Tiga Jurnalis di Karawang"


Foto : Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH, MH.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap tiga wartawan di kabupaten Karawang terus bergulir, bahkan pihak Polres Karawang pun sudah cepat bergerak dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam peristiwa tersebut.

Insiden tersebut selain mendapat tanggapan dari beberapa tokoh organisasi media massa, kasus pengeroyokan 3 awak media di Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya juga mendapat perhatian khusus dari DPC Peradi Kabupaten Karawang.

Ketua DPC Peradi Karawang, Asep Agustian SH.MH mendesak, agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap 3 jurnalis Karawang di Desa Waluya, kecamatan Kutawaluya, Karawang.

Pasalnya, kasus pengeroyokan dan pemukulan ini sudah jelas mendekati dan bisa langsung memenuhi unsur hukum, yaitu dari mulai bukti, pengakuan, korban dan para saksi.

"Kalau memenang oknum kadesnya terlibat untuk mengintruksikan pengeroyokan, ya sudah seret semuanya ke meja hijau. Karena kalau melihat kronologis kejadian, ini jelas pengeroyokan yang direncanakan," tutur Asep Agustian SH. MH, Selasa (8/3/2022).

Asep juga menegaskan, agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan juga mengusut tuntas dugaan pemotongan dana BPNT di Desa Waluya. Jangan sampai bantuan untuk warga miskin yang nominalnya hanya Rp 600 ribu, malah dipotong oknum desa sebesar Rp 50 hingga 100 ribu rupiah.

"Kasus pengeroyokan terhadap 3 wartawan di Desa Waluya itu ada sebabnya. Dan sebabnya ini juga bisa menjadi kasus pidana baru, yaitu dugaan pemotongan dana BPNT. Jadi di sini ada dua kasus yang bisa menjadi pidana berbeda. Saya minta APH juga usut kasus pemotongan BPNT," tegas Asep.

Disampaikan Askun, kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap 3 awak media ini jangan dijadikan masalah sepele. Karena ditegaskannya, kebebasan pers jelas sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ini bukan lagi zaman orde lama atau orde baru. Ini sudah zamannya reformasi pembangunan, yaitu dimana setiap bentuk kebijakan pembangunan harus bersifat transparan ke publik. Maka di sinilah letak pentingnya eksistensi media massa," kata Asep.

Asep menjelaskan, kalau memang Aparat Desa Waluya merasa tidak bermasalah dalam pembagian BPNT kepada warganya, ngapain harus menggunakan cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah.

Kembali dipaparkan Asep, seorang insan pers itu memiliki aturan main dalam menulis sebuah berita yang diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sehingga ia selalu berupaya melakukan konfirmasi berita dalam setiap naskah yang ditulis, agar menjadi sebuah karya jurnalistik yang berimbang.

"Ini orang mau konfirmasi berita malah dikeroyok dan dipukuli. Kalau memang merasa tidak bersalah, ya tinggal klarifikasi saja di media. Ingat loh, insan pers itu dilindungi Undang-undang lex specialis,"  jelasnya.

Asep mendesak pihak kepolisian segera menangkap para pelaku pengeroyokan. Penjarakan oknum aktor intelektualnya, serta penjarakan oknum pemotong dana BPNT di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.  (Irfan)