= AJI Medan Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Mandailing Natal Sumut - Nuansa Metro

AJI Medan Kecam Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Mandailing Natal Sumut


Foto : Jurnalis media online dari Topmetro.news.com, bernama Jeffry Bhatara Lubis saat mendapat penganiayaan.

www.nuansametro.co.id - Medan
Kembali terjadi dugaan penganiayaan menimpa seorang wartawan, yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kali ini dugaan pengeroyokan tersebut menimpa seorang jurnalis media online dari Topmetro.news.com, bernama Jeffry Bhatara Lubis, dia dianiaya empat orang oknum anggota OKP di Lopo Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Mandailing Natal, pada Jumat (4/3) pukul 19.30 WIB. 

Aksi kekerasan terhadap Jefri diduga karena para pelaku tidak senang atas pemberitaan tentang tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara berinisial AAN.

Akibat pengeroyokan itu, Jefri mengalami luka pada bagian wajah. Jeffry pun kemudian melaporkannya ke Kepolisian Resor Mandailing Natal.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan pun mengecam segala bentuk kekerasan yang dialami Jeffry. 

"Jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum. Namun apabila ada yang keberatan dengan pemberitaan tersebut maka dapat melakukan pengaduan sesuai yang diatur di Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers," sebut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane. 

Tison menilai cara-cara tersebut telah menghambat kebebasan pers, dengan menganiaya atau pengeroyokan hingga menimbulkan luka-luka. 

AJI Medan pun mendorong agar proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan adil dan terbuka. Tison meminta agar kepolisian segera menangkap pelaku pelaku yang terlibat pemukulan terhadap Jeffry. 

"Kita sangat menyesalkan aksi aksi kekerasan terhadap jurnalis sering terjadi dan menjadi ancaman bagi kebebasan berpikir dan berpendapat yang jelas diatur dalam undang-undang. Kasus kasus seperti ini harus dihentikan dan kita minta agar kasus ini diusut tuntas secara adil dan terbuka kepada publik,"  tegas Tison. 

Tison pun tak lupa mengingatkan kepada seluruh pekerja pers, agar selalu mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Hal itu sebagai upaya melindungi kebebasan pers dengan tetap mengendepankan kode etik. 

"Mematuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang sudah ditetapkan Dewan Pers, melalui Peraturan Dewan Pers pada tahun 2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers tahun 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers. Hal itu harus senantiasa dilakukan,"  pungkasnya.  (RlS/NP)