= Wanita Tua Warga Praya Tengah, Diduga Bunuh Diri Dengan Cara Memakan Racun Hama - Nuansa Metro

Wanita Tua Warga Praya Tengah, Diduga Bunuh Diri Dengan Cara Memakan Racun Hama


Foto : Jenazah O (70) saat dirumah duka.

www.nuansametro.co.id - Lombok Tengah
Anggota Polsek Praya Tengah, Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan olah tempat kejadian perkara guna menyelidiki warga yang meninggal karena diduga bunuh diri di rumahnya. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada warga yang meninggal karena makan racun. Dari laporan tersebut, personel Polsek Praya Tengah segera mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Tengah IPTU Agus Priyatno, SH, Sabtu (5/2). 

Kapolsek mengatakan, dari hasil keterangan yang diperoleh dari LU, anak kandung korban menjelaskan, bahwa sebelum meninggal korban O (70) perempuan warga Kecamatan Praya Tengah sedang duduk di teras rumahnya sekitar pukul 10.00 wita. 

LU yang saat itu sedang memperbaiki kandang ayam sempat menanyakan kepada korban sedang apa, korbanpun menjawab sedang makan obat rematik. Melihat ibunya mengunyah dengan keras, LU curiga dan langsung memeriksa tempat daun sirih yang berada didepan ibunya dan ditemukan satu bungkus racun hama jenis puradan yang sudah terbuka. 

"Seketika korban langsung muntah-muntah dan diberikan air kelapa untuk diminum," Jelas Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, korban sempat dibawa ke Puskesmas Batu Nyala untuk mendapat pertolongan medis, akan tetapi  kondisi korban terus menurun hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. 

Dari keterangan lanjut LU, karena faktor usia korban diduga salah makan obat dimana racun hama jenis puradan dikira obat rematik yang didapat disekitar rumahnya. 

"Karena faktor usia korban tidak bisa membedakan antara racun hama dengan obat rematiknya," Ujar Kapolsek. 

Atas kejadian tersebut keluarga korban menganggapnya sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi terhadap korban dengan membuat pernyataan penolakan autopsi.  (NP)