= Polres Cianjur Berhasil Menciduk Tiga Terduga Pelaku Pembacokan Terhadap Anggota Ormas PP - Nuansa Metro

Polres Cianjur Berhasil Menciduk Tiga Terduga Pelaku Pembacokan Terhadap Anggota Ormas PP


Foto : Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, saat konferensi pers terkait kasus pembacokan terhadap anggota ormas PP, Senin (7/2).

www.nuansametro.co.id - cianjur
Polres Cianjur Polda Jabar melaksanakan Konferensi Pers kasus pembacokan terhadap Rudi Hartono yang merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila kecamatan Cikalongkulon. Korban mengalami kekerasan pada hari Minggu (30/2/2022), sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Lebak Pendeuy RT 04/03 Desa Mekargalih Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kinerja personel Polres Cianjur Polda Jabar, dalam mengungkap kasus pembacokan anggota Ormas Pemuda Pancasila tersebut.

Kapolres Cianjur Polda Jabar AKBP Doni Hermawan menjelaskan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku pembacokan terhadap korban, yang berinisial RH, AR dan MR beserta barang bukti diantaranya 3 buah golok, 1 buah pedang, 1 buah belati, 1 buah celurit, 1 unit mobil pick up dan 2 unit sepeda motor.

"Pelaku pertama bersama dua pelaku lainnya mendatangi rumah korban kemudian membacok kepala, telinga dan punggung menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok dikepala, luka ditelinga sebelah kiri putus, luka dipunggung, sehingga korban dilakukan perawatan di rumah sakit." ucap Kapolres Cianjur Polda Jabar saat melaksanakan Konferensi Pers di Mapolres Cianjur Polda Jabar,  Senin (07/02/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku pembacokan, pelaku berinisial MR ditangkap dirumahnya di Kampung Nanggeleng RT.01/01 Desa Neglasari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur, sedangkan untuk pelaku berinisial AR dan RH, ditangkap di Kampung Dukuh Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis.

"Ketiga Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara"  tutup Kapolres Cianjur Polda Jabar.  (Din)