= Pengangkatan Koordinator Keamanan Pasar Rengasdengklok Diperbincangkan, Anggadita : "Saya Sih Santai Saja" - Nuansa Metro

Pengangkatan Koordinator Keamanan Pasar Rengasdengklok Diperbincangkan, Anggadita : "Saya Sih Santai Saja"


Foto : Anggadita, selaku pelaksana koordinator keamanan pasar Rengasdengklok.

www.nuansametro.co.id - karawang
Soal adanya riak terkait penunjukan keamanan pasar Rengasdengklok ditengarai ditunggangi oleh kepentingan, dengan dalih mengacu pada peraturan bupati, Anggadita selaku pelaksana koordinator keamanan pasar Rengasdengklok menanggapi persoalan tersebut dengan santai.

"Saya disodorkan soal Perbup 24 tahun 2018 yang katanya penunjukan kordinator keamanan mesti melalui persetujuan kepala unit pasar dan organisasi paguyuban pedagang. Jujur saya menanggapi santai karena perbup tersebut isinya mengenai regulasi pada tata laksana dinas pertanian. Tidak ada korelasinya dengan pasar,"  Ujar Anggadita kepada nuansametro.co.id, Minggu (13/2/2022).

Menurutnya, kalaupun jika benar ada perbup soal pasar yang disodorkan kembali padanya, lebih tepatnya itu mungkin dialamatkan pada perbup nomor 42 tahun 2018. Dimana dalam perbup itu memang mengejawantahkan persoalan regulasi pasar sampai ke titik penujukan kordinator keamanan. 

" Tapi, ini perbup juga jelas konsiderannya diperuntukkan untuk pasar Tirtajaya. Kalau memang yang jadi acuan itu, ya silahkan terapkan di pasar Tirtajaya,"  ungkapnya.

Lebih lanjut Angga menjelaskan, persoalan pengelolaan pasar se kabupaten Karawang sejatinya jelas tertuang dalam perbup nomor 75 tahun 2012. Dimana dalam pasal-pasal perbup ini, mengamanahkan persoalan pengelolaan pasar tradisional murni berada dibawah kendali dinas berwenang. 

"Jadi dalam perbup ini diterangkan tupoksi-tupoksi. Misal kepala UPTD pasar wajib mengkoordinasikan kepada teknis dinas terkait program dan pengelolaan pasar wilayahnya, seperti pada bab VI soal tata kerja UPTD. Tidak ada itu acuan kepala UPTD yang menentukan. Tidak ada aturan soal musyawarah paguyuban pedagang,"  Lanjutnya

"Malahan, lebih spesifik perbup 75 ini menjelaskan persoalan petugas kebersihan, keamanan dan ketertiban, dalam paragraf 6 pasal 12, ayat 2 poin a, menyebut bahwa penyiapan tentang kebersihan, kemanan dan kebersihan itu berdasarkan pada kebijakan teknis dinas. Yang artinya, penugasan saya sendiri sudah mengacu pada peraturan peraturan diatas tadi," pungkas Angga. (Asep Kurniawan)