= Masyarakat Harus Tahu, Ini Biaya Pembuatan Baru dan Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2022 - Nuansa Metro

Masyarakat Harus Tahu, Ini Biaya Pembuatan Baru dan Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2022


Foto : Illustrasi SIM.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Merujuk Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A dan SIM C tahun 2022 masih sama seperti sebelumnya.

Tidak adanya perubahan tarif tersebut berlaku baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Biaya perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000.

Sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000.

Untuk pembuatan SIM C baru, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 dikenakan tarif Rp 100.000.

Sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan tarif sebesar Rp 75.000.

Berikut rincian biaya pembuatan atau perpanjangan SIM berbagai golongan di Indonesia.

SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Memperpanjang SIM online melalui website
Melansir Kompas.com, berikut cara memperpanjang SIM secara online via website.

Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
Isi data permohonan SIM baru
Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.

Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Pengambilan foto dan pencetakan SIM.
Dokumen untuk Perpanjang SIM Online
Sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni:

KTP
SIM lama
Tanda Tangan di atas kertas putih
Pas foto dengan background biru
Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
Memperpanjang SIM online via aplikasi
Perpanjangan SIM online juga dapat dilakukan melalui aplikasi.

Berikut cara perpanjang SIM online via aplikasi:

Buka aplikasi “Digital Korlantas Polri” yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
Masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data
Buat PIN untuk keamanan
Pilih menu “lengkapi data” lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto
Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.
Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.

Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau
Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya.

Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi.
Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan
Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile.

Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Langkah pembayaran:
Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi. (Rls/Zul)