= Konferensi Pers Sidang Gugatan Judicial Review - Nuansa Metro

Konferensi Pers Sidang Gugatan Judicial Review


Foto : Dr. Sulistyowati SH.MH selaku Kuasa hukum penggugat di dampingi lima pemohon (Dr. Kandidat Dewi Nadya Maharani SH.MH, Susi Alamsi Firman, Muhammad Sidik, Rahmatullah, Syaiful Jihad)

www.nuansametro.co.id- Jakarta 
Sidang Gugatan Judicial Review yang dilaksanakan pada Rabu (9/2/2022) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Pada pertemuan tersebut, Dr. Sulistyowati SH MH selaku Kuasa hukum penggugat di dampingi lima pemohon (Dr. Kandidat Dewi Nadya Maharani SH MH, Susi Alamsi Firman, Muhammad Sidik, Rahmatullah, Syaiful Jihad.

Dr. Sulistyowati SH MH menyampaikan terkait tentang pelaksanaan pasal 201 ayat 10 dan pasal 201 ayat 11 UU Nomor 10 tahun 2016 menyebutkan bahwa terkait dengan kepala daerah yang habis pada tahun 2022,dan tahun 2023 maka akan diganti oleh penjabat. Penjabat kepala daerah, baik gubernur, maupun walikota.

"Dengan artinya penjabat bukan merupakan bukan dari yang sebelumnya dipilih akan diganti dengan ASN, untuk menggantikan gubernur adalah eswan satu, dan untuk penggantian pejabat bupati adalah eswan dua"  urainya.

"Kami memandang bahwa ini mencederai hak-hak demokrasi,mengambil hak sebagai pemilih dalam hal ini adalah Para pemohon. Ada hal yang harus dikorbankan jika pelaksanaan ini dilakukan sehingga kami melakukan pengujian undang-undang/Yudicial Review terhadap pasal ini yang kami ajukan terkait"  Smbungnya.

Kemudian, dijelaskan, dengan seandainya harus dilakukan pilkada serentak 2024 alangkah baiknya tidak langsung mencederai atau menghilangkan hak-hak para pemohon, sehingga kita meminta dari salah satu dalam petitum adalah meminta untuk tetap dilangsungkan atau diperpanjang masa jabatan untuk gubernur, walikota, dan bupati sampai dengan penyelenggaraan Pemilukada 2024.

Foto : Sulistyowati, SH. MH selaku Kuasa hukum penggugat.

"Untuk penyempurnaan dari permohonan kami, tentu kami terima dengan baik dan kami akan perbaiki, kami akan sempurnakan sebaik-baiknya. Kami memohon kepada petitum untuk tuntukan kami dikabulkan"  tutupnya. (zul/sar)