= DPP FSP LEM SPSI Menggelar Workshop Jurnalistik dan YouTube - Nuansa Metro

DPP FSP LEM SPSI Menggelar Workshop Jurnalistik dan YouTube


Foto : N. Hartono Dewan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang saat memberikan materi tentang kode etik jurnalistik.

www nuansametro.co.id - Jakarta
Saat ini masih banyak jurnalis di beberapa daerah yang masih belum mencerminkan sikap profesional sesuai amanah Kode Jurnalistik. Masih ada yang mencampuradukkan antara kepentingan profesi, organisasi dan kepentingan pribadi.

Hal itu disampaikan N. Hartono saat memberikan materi pada acara Workshop Jurnalistik dan YouTube yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) di Rumah LEM Sentra Timur No.2 Cakung Pulogebang Jakarta Timur, Kamis (10/2/22).

“Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan. Jurnalis selain dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik yang tujuannya agar para jurnalis bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi," papar N. Hartono.

Karena lanjut Romo sapaan akrab N. Hartono, Kode Etik itu merupakan jalur atau rel jurnalis dalam melakukan tugas kesehariannya. Dan itu penting sebagai landasan moral dan etika profesi.

"Juga merupakan pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme jurnalis," terang Pemimpin Redaksi beritapembaruan.id.

Jadi masih menurut Romo begitu pentingnya kita sebagai Jurnalis untuk sama- sama memahami dan melaksanakan apa yang diamanatkan Kode Etik Jurnalistik. Diharapkan kepada pemilik media dan Pimpinan Redaksi untuk selalu mengingatkan para jurnalisnya.

"Workshop dan diklat dirasakan sangat perlu untuk selalu dilakukan oleh pimpinan redaksinya. Namun saya percaya yang sudah hatam dan paham tentang Kode Etik Jurnalistik juga tidak sedikit,"  tandasnya.

Diketahui Workshop dibuka Ketua Umum FSP LEM SPSI Ir. Arif Minardi, yang diikuti belasan orang pengurus dan anggota FSP LEM SPSI secara offline, juga zoom meeting dan live streaming YouTube oleh anggota di seluruh Indonesia.

Sementara narasumber yang mengisi acara tersebut, selain N. Hartono Dewan Penasihat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Karawang juga, Ketua Umum Persatuan Pewarta Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.S.Pd, M.Sc, MA., CEO, dan Heru Hartono.SE CEO & Content Maker Media Arusnews.com.

Wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik antara lain :

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. (fan)