= Bila Terjadi Pengusiran Terhadap Wartawan, Sama Dengan Pengekangan Tugas Pers - Nuansa Metro

Bila Terjadi Pengusiran Terhadap Wartawan, Sama Dengan Pengekangan Tugas Pers


Foto : Illustrasi pengusiran wartawan.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Publik Karawang dihebohkan dengan adanya peristiwa dugaan pengusiran terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan oleh pihak security Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (2/2/2022).

Berita kontroversial ini pun lantas menuai kecaman dari publik dan juga lembaga wartawan lainnya.

Hal tersebut langsung dikritisi oleh Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang, Ega Nugraha, menyebut ini bentuk pengekangan tehadap kerja pers bahkan ke arah pemakzulan tugas sang pencari berita.

Menurut Ega, pengusiran yang dilakukan oleh oknum yang bekerja di Kejaksaan Negeri Karawang tersebut sudah jelas tidak mengindahkan UU Pers no 40 tahun 1999.

"UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat 1 mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan, pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 maka ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)", ucap Ega.

Apalagi masih dikatakan Ega, beberapa insan pers pada waktu kejadian sedang melaksanakan tugas jurnalisnya yakni sedang melakukan wawancara dengan narasumber.

"Itukan pada waktu kejadian, ada pelapor yang sedang melaporkan kasus ke Kejaksaan, kemudian setelah melaporkan yang bersangkutan melakukan jumpa pers. Ini jelas sudah menghalangi", tambahnya.

Di waktu yang sama, Ketua Forum Jurnalis Karawang (FJK) Rudi Setiawan menyayangkan sikap oknum yang menghambat tugas jurnalistik. 

"Menyayangkan saja, jikapun ada aturannya lebih baik dibicarakan baik-baik, itupun setelah sesi wawancara selesai, tidak langsung memotong ditengah wawancara", ujarnya.

Rudi berharap, semua pihak harus bisa saling menghargai. Profesi jurnalis atau pewarta adalah mencari informasi. 

"Jika ada halangan dilapangan, tentunya informasi yang disampaikan tidak akurat, diharapkan semua pihak harus saling menghargai",  ungkapnya.

Diketahui, kejadian pengusiran ini berawal ketika beberapa media sedang melakukan sesi wawancara terhadap Kuasa Hukum PT. RAS, Jasman Safputra, SH, seusai melaporkan dugaan tindak pidana ke Kejaksaan Negeri Karawang.

Akan tetapi ditengah sesi wawancara, awak media dihampiri dua orang laki-laki, yang diduga penjaga disana dengan alasan atas instruksi pimpinan.

Tak berselang lama, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang datang menghampiri awak media dan menjelaskan terkait dugaan pengusiran tersebut.

"Etika orang timur pula ada Assalamualaikum, nah kalau wawancara sama Pak Pengacara, puntennya (maaf ya) Pak Pengacara juga ada kantornya", kata Kajari. (Fan)