= Berniat Berobat, Wanita Asal Jepara Malah Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Sang Dukun - Nuansa Metro

Berniat Berobat, Wanita Asal Jepara Malah Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat Sang Dukun


Foto : Illustrasi pencabutan yang dilakukan oknum dukun.

www.nuansametro.co.id - Jepara
Maksud hati berniat untuk mengadukan persoalan masalah yang dihadapi, wanita ini malah menjadi objek pelampiasan hawa nafsu pria yang ia kenal sebagai sosok dukun.

Karena sudah percaya akan omongan sang Dukun, wanita ini tak bisa mengelak lagi. Ditambah dengan intimidasi yang ia terima.

Jadilah ia puluhan kali mengalami pencabulan dan juga pernah melakukan hubungan badan dengan si oknum dukun tersebut.

Semua itu berawal dari kedatangan korban yang hendak berobat sakit perut yang ia alami. Pada pengobatan pertama ini, tidak ada hal yang ganjil dari si dukun.

Wanita ini mengaku kalau sakit perutnya bisa sembuh oleh sang dukun. Lalu, Ia kembali datang ke tempat si dukun praktek. Namun kali ini mengadukan masalah ekonomi.

Korban saat datang yang kedua kalinya, mengatakan tengah terlilit utang dan minta dilancarkan rezekinya.

Alih-alih, aduannya mendapat solusi, wanita ini malah jadi pelampiasan hawa nafsu si dukun.

Kronologis dari kejadian tersebut adalah, pelaku dukun cabul itu berinisial SYN (50). Ia mengaku bisa mengobati penyakit dan memperlancar rezeki, diduga dia sudah banyak telah memperdaya pasien-pasiennya.

Warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara itu mengaku kepada polisi telah berbuat cabul terhadap seorang korban berinisial U (39), sebanyak puluhan kali.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menyampaikan kronologi kejadian ini bermula pada Juni 2021.
 
Berawal, korban berinisal U (39) datang ke rumah tersangka untuk berobat sakit perut. Kemudian setelah dari rumah tersangka, korban merasa sembuh.

"Selang beberapa lama kemudian, korban datang lagi ke rumah tersangka, dengan maksud minta tolong dilancarkan rezekinya karena sedang terilit utang"  ucap Kapolres saat konferensi pers, Senin (14/2/2022).

“Tersangka menyarankan ritual mandi kembang dengan kondisi telanjang. Dan pada saat mandi kembang korban diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka. Tersangka meraba seluruh bagian tubuh,” kata Warsono.

Setelah korban mandi kembang, lanjutnya, tersangka Suyanto mengajak korban berhubungan seksual.

Awalnya, korban sempat menolak, tetapi takut dengan ancaman tersangka.

“Suyanto mengancam jika korban menolak ajakannya, korban akan mengalami rezeki tidak lancar dan kehilangan harta,” jelasnya.

Warsono mengungkapkan tersangka disangkakan Pasal 289 dan atau Pasal KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.

"Pelajaran dari kasus ini adalah, jangan mudah percaya pada sosok yang mengaku sebagai orang pintar alias dukun. Sebaiknya lakukan kroscek dan kalau bisa memastikan identitas si dukun"  tambah Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, alangkah baiknya masalah yang dihadapi dicarikan solusinya dengan akal yang sehat dan tidak mengikuti nafsu yang akan merugikan diri kita sendiri.  (NP)