= 30 Pengacara DPC Peradi Karawang Menjadi Kuasa Hukum Dari 12 Media Online - Nuansa Metro

30 Pengacara DPC Peradi Karawang Menjadi Kuasa Hukum Dari 12 Media Online


Foto : Penyerahan surat kuasa dari 12 media online diwakili oleh Pemimpin Redaksi nuansametro.co.id, Endang Suryana kepada koordinator penerima kuasa hukum, Muh. Hamzah, SH. dan rekan.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Akibat dari sebuah pemberitaan yang dilakukan oleh puluhan Media Online, perihal dugaan adanya penyerangan terhadap dewan pembina DPC Peradi Kabupaten Karawang, Nasrun Hantatury, SH oleh salah satu oknum pengacara saat dilaksanakannya peninjauan sementara bersama pihak pengadilan agama Karawang beberapa waktu lalu. 

Peristiwa tersebut akhirnya berbuntut somasi terhadap 12 media online, yang dilayangkan dari Kantor Hukum HPK & Associates pertanggal 16 Februari 2022, yang beralamat di The CEO Building, Jln. TB. Simatupang No.18, Lt.12, Jakarta Selatan 12430, dengan didampingi oleh dua puluh penasihat hukum.

Diantaranya, Media Online yang di somasi tersebut adalah, Bukanberita.com, 
Rakyatjelata.com, 
Faktanusantara.id, Beritaindonesianews.id, Nuansametro.co.id, 
Viraljabar.id, 
Barometermas.com, Mediakota-online.com, Tribunpost.com, 
Satu-dua.id, 
Indoshinju.com, 
Dejurnal.com

Dengan adanya hal tersebut, DPC Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang tidak tinggal diam, bersedia memberikan bantuan hukum terhadap ke dua belas media online tersebut, dengan menyediakan tiga puluh pengacara handal yang ada di Kabupaten Karawang.

Diantaranya 30 Pengacara dari DPC Peradi Kabupaten Karawang yang mendampingi ke 12 Media Online tersebut adalah : 

Tamtomo, SH, 
Muh. Hamzah, SH, 
Dede Toyibah, SH. MH, 
Zulkarnaini, SH, MH, 
Duljalil, SH, 
Jamaludin Faisal, SH, 
Hendra Supriatna, SH, MH, 
Dadi Mulyadi, SH, 
Jasman Safputra, SH, 
Ade Irma Soraya, SH, 
Irfan Faturahman, SH, 
Azizah Rahmawati, SH, 
Endri Mulyono, SH, 
Muhammad Faisal, SH, 
Randy Tyas Putranto, SH, 
Hasan Mukmin, SH, 
Dandi Laksono, SH, 
Yaya Taryana, SH, MH, 
Ferda Siti Menah Sormin, SH, 
Arif Mulyawan, SH, 
Geri L.V. Langie, SH, 
Nenden Eva Nofianti, SH, 
Wahyu Anggara Putra, SH. MH, 
Reno Paslah, SH, 
Ikhsan Noviandi, SH, 
Iwan Kurniawan, SH. MH, 
Pontas Hutahaean, SH, 
Saripudin, SH. MH, 
Debby Anggara, SH, 
Doni Kurniawan, SH.

Semuanya adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Muh. Hamzah SH dan Rekan, yang beralamat di Komplek 3 Bisnis Center B-19 Jalan Akses Ringroad RT.007 RW.015 Tanjunpura, Karawang Barat, 41316.

Koordinator penerima kuasa, Muh. Hamzah, SH, saat diwawancarai oleh awak media disela-sela penyerahan surat kuasa dari ke dua belas media online, mengatakan, somasi adalah hak dari pihak pemberi somasi, karena secara hukum hal itu dibenarkan dan diberi ruang serta di lindungi undang-undang. Tetapi, somasi bisa seperti pedang bermata dua, di satu sisi adalah hak atau ruang untuk mengekspresikan keberatan atau keluhan mereka. 

"Disisi lain bisa diartikan untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi media atau wartawan yang karena dianggap ada celah pidana",  Ucap Muh. Hamzah kepada awak media Senin (21/2/2022).

Menurut Muh. Hamzah, dalam perspektif lain, somasi ini bisa diartikan upaya pengalihan fokus masyarakat pembaca, agar lebih memperhatikan perkara somasi ini, daripada perkara pokoknya, yaitu laporan polisi dari saudara Nasrun Hantatury, SH.

"Ujungnya mari kita dorong pihak Polres Karawang untuk menindak lanjuti laporan polisi saudara Nasrun dengan tegas dan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai adanya perdamaian di belakang layar"   tutup Muh. Hamzah. (Irfan)