= Satpol PP Jaring Belasan Wanita di Rumah Kosan, Diduga Lakukan Transaksi Seks - Nuansa Metro

Satpol PP Jaring Belasan Wanita di Rumah Kosan, Diduga Lakukan Transaksi Seks


Foto : Illustrasi Satpol PP pergoki pasangan mesum. (Merd)

www.nuansametro.co.id - Tangerang
Jajaran personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menangkap sebelas perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di rumah kos-kosan di wilayah Pondok Benda, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Kamis (13/1/2022) malam.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat diwawancarai wartawan  menjelaskan, ada sejumlah 15 perempuan dan 9 laki-laki di lokasi kejadian (rumah kos-kosan, red).

Menurutnya, dari 15 perempuan tersebut, 11 di antaranya diduga merupakan PSK Booking Order (BO).

"Tujuh dari sebelas orang tersebut merupakan anak di bawah umur". Ujar Muksin.

Kata Muksin, alasan Satpol PP merazia rumah kos-kosan karena adanya laporan dari beberapa orang yang menyatakan lokasi tersebut kerap diduga dijadikan tempat asusila.

Saat itu, petugas pun menemukan sejumlah pria dan wanita tanpa busana di dalam kamar kos-kosan tersebut.

Selain itu, petugas juga menemukan banyak alat kontrasepsi di dalam kamar kos-kosan tersebut.

Menurut informasi yang digali petugas, bahwa tarif sekali kencan dengan PSK tersebut sebesar Rp 500.000 dengan lokasi di dalam kamar kos.

Petugas pun akan memanggil pengelola rumah kos-kosan itu, karena ada dugaan potensi alih fungsi kosan menjadi sarana komersil untuk praktik asusila.  (Zul/AMS)