= Satgas BLBI Sita Lahan dan Aset Kawasan Texmaco Jaya Group di Klari Karawang - Nuansa Metro

Satgas BLBI Sita Lahan dan Aset Kawasan Texmaco Jaya Group di Klari Karawang



Foto : Pelaksanaan penyitaan lahan dan aset kawasan Texmaco Jaya Group.

www.nuansametro.co.id - Klari
Kepolisian sektor Klari Kepolisian resort Karawang Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengamanan dan monitoring terkait penyitaan lahan dan aset kawasan Texmaco Jaya Group oleh Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) di wilayah Kecamatan Klari Kabupaten Karawang, pada Kamis (20/1).

Dengan penyitaan lahan dan aset kawasan Texmaco Jaya Group oleh Satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), berdasarkan dari Kepres Nomor. 6 Tahun 2021 Jo Kepres Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam gelar Pelaksanaan penyitaan lahan dan aset kawasan Texmaco Jaya Group dihadiri oleh Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, Kementrian Keuangan Purnama T Sianturi, Satgas BLBI Tio Serepina Siahaan, 
Kepala Bareskrim Polri yang diwakilki oleh Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Juru Sita Muhajirin dan Riza, Direktur Hukum dan Humas DJKN Triwahyuningsih retnt Mulyani, Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, Tenaga Pengkaji Harmonisasi dan Kebijakan Djanurindro, Kasubdit PKN 2 Rina Yuliani, Kepala KPKNL Purwakarta Nunung Ekolaksito, Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono SH., S.I.K., MH., CPHR.

Dandim Karawang Letkol Kav Makhdum Habiburrohman, Wakapolres Karawang A Faizal Pasaribu SH., S.I.K., MH, Kabagops Polres Karawang Endar Supriatna S. Kom., S.I.K., Camat Kecamatan Klari Drs Andi Muriadi, Kapolsek Klari Kompol Ricky Adipratama SH. SIK. MM., Danramil Klari  Kapten Inf Sukarya dan Para Kanit dan Panit Jajaran Polres Karawang serta Polsek Klari.

Tampak hadir pula di pelaksaan tersebut Kades Kiarapayung, H. Murdin SE, Kades Gintungkerta H. Tabrani dan Kades Anggadita H. Asep Wahyudi, Para Tamu Undangan lainnya dari jumlah yang hadir sebanyak ± 200 orang, namun tetap menjalankan prosedur dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19.

Sebelumnya dilakukan pelaksanaan penandatanganan sita dan pemasangan plang dari Sekretariat Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang diwakili oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo terlebih dahulu membacakan isi surat sita.

Satgas BLBI kembali melakukan upaya penyitaan aset kawasan Texmaco Jaya Group   yang berada di 2 lokasi Area Kawasan Texmaco Jaya Group Desa Kiarapayung Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dan PT Texmaco Taman Synthetics di Desa Anggadita Kecamatan Klari Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Serta untuk pemasangan Plang Penyitaan berada di 10 titik lokasi diantaranya:
1. PP SDM Dusun Rawaungu (Dusun Rawaungu RT 05/02 Desa Kiarapayung Kec. Klari Kab. Karawang)
2. Sebelum Pertigaan PT. TJ (Dusun Rawawungu RT 05/02 Desa Kiarapayung Kec. Klari Kab. Karawang).
3. Gerbang masuk PT TEKMACO (Dusun Rawawungu RT 05/02 Desa Kiarapayung Kec. Klari Kab. Karawang).
4. KIC (kawasan industri citarum) (Dusun Krajan RT 01/01 Desa Kiarapayung Kec. Klari Kab. Karawang).
5. SMK TEKMACO (Dusun Krajan RT 01/01 Desa Kiarapayung Kec. Klari Kab. Karawang).
6. Gerbang TJ TFO (Dusun Babakan RT 10/03 Desa Kiarapayung Kec. Klari Kab. Karawang).
7. Parkiran Luar Mobil Besar PT. APF (Dusun Babakan RT 10/03 Desa Kiarapayung Kec. Klari Kab. Karawang).
8. Titik pemasangan no 9 Area Dalam Ledon APF di pindah tempat di PT. Polarpis (Dusun Babakan RT 10/03 Desa Kiarapayung Kec. Klari Kab. Karawang).
9. Titik pemasangan no 10 Kuil Dewa area dalam PT. APF di pindah tempat di Taman dalam PT. APF (Dusun Babakan RT 10/03 Desa Anggadita Kec. Klari Kab. Karawang).
10. Titik pemasangan no 6 Area Parkir PT. CSI pindah tempat di PT. TTS Dsn Sukamulya RT 22/06 Ds Anggadita Kec Klari Kab. Karawang.

“Tugas Satgas BLBI adalah mengembalikan hak tagih negara, dan untuk itu kita akan menggunakan seluruh berdasarkan dari Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia peraturan perundang-undangan secara perdata seperti UU No 49 tahun 1960 (tentang urusan piutang negara)” terang Sugeng

Maka dari itu eksekusi penyitaan aset  merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara setelah Pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya. Dan dalam mengantisipasi terjadinya gangguan ketertiban masyarakat (gukamtibmas).

Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan dengan pengamanan terbuka (Pamka) maupun pengamanan tertutup (Pamtup), berikut monitoring yang dilakukan oleh Personil gabungan diantaranya, 

1. Personil Gabungan Polres Karawang.
2. Personil Gabungan Polsek Klari.
3. Personil Gabungan Kodim Karawang 
4. Personil Satpol PP dan Dishub Kabupaten Karawang.

Selama kegiatan Penyitaan dan pemasangan plang penyitaan dipasang di 3 lokasi pemasangan Plang penyitaan yang berubah titik lokasinya diantaranya: 
1. Titik pemasangan no 9 Area Dalam Ledon APF di pindah tempat di PT. Polarpis (Dsn Babakan RT 10/03 Desa Kiarapayung Kec. Klari Kab. Karawang)
2. Titik pemasangan no 10 Kuil Dewa area dalam PT. APF di pindah tempat di Taman dalam PT. APF (Dsn Babakan RT 10/03 Desa Anggadita Kec. Klari Kab. Karawang)
3. Titik pemasangan no 6 Area Parkir PT. CSI pindah tempat di PT. TTS (Dsn Sukamulya RT 22/06 Ds Anggadita Kec Klari Kab. Karawang).

Situasi berlangsung dalam keadaan aman, lancar, tertib dan kondusif tanpa adanya penolakan ataupun perlawan dari pihak lain. (Oya/Jhon)