= Polisi Tangkap Pemain Sinetron CA, Diduga Tersangkut Kasus Prostitusi Online Dengan Tarif 30 Juta Sekali Kencan - Nuansa Metro

Polisi Tangkap Pemain Sinetron CA, Diduga Tersangkut Kasus Prostitusi Online Dengan Tarif 30 Juta Sekali Kencan


Foto : Cassandra Angelie

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Dunia hiburan tanah air kembali dihebohkan dengan kabar tertangkapnya artis Cassandra Angelie, lantaran diduga terlibat dalam kasus prostitusi online. Wanita kelahiran Bogor, 10 Januari 1998 itu ditangkap di sebuah kamar hotel bersama seorang pria yang diduga adalah pelanggannya.

Terungkap, Cassandra Angelie memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan dengan pria hidung belang.

Sebelum ditangkap polisi, Rabu (29/12/2021) malam, Cassandra Angeline mengaku baru 5 kali menjalankan praktik prostitusi online.

Berarti, Cassandra Angelie sudah mengantongi Rp 150 juta dari pekerjaannya melayani jasa seksual itu.

Cassandra Angelie yang pernah bermain sinetron Ikatan Cinta itu, mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga menjalankan pekerjaan sebagai penyedia layanan seksual tersebut.

"Sekali kencan tarifnya Rp 30 juta dan CA mengaku sudah lima kali melakukannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

Diketahui, Cassandra Angelie yang pernah bermain sinetron Ikatan Cinta ini ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada hari Rabu lalu pukul 21.30 WIB.

Saat ditangkap di kamar hotel, Cassandra Angelie diketahui sedang tidak memakai busana.

"Ketika ditangkap, dia (Cassandra Angelie) ada di dalam kamar hotel dan tidak memakai pakaian," kata Endra Zulpan.

Pemain sinetron Cassandra Angelie memasang tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan dengan pria hidung belang. Sudah lima kali buka layanan seksual. (Instagram Cassandra Angelie)
Selain Cassandra Angelie yang saat ini berusia 23 tahun, polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya.

Cassandra Angelie berperan sebagai pelaku prostitusi yang menyediakan jasa berhubungan layaknya suami istri dengan bayaran puluhan juta rupiah.

Sementara tiga tersangka lain berperan sebagai muncikari dan menawarkan Cassandra Angelie ke pria hidung belang.

Polisi mengamankan kutang hingga pakaian dalam, kartu ATM dan ponsel milik Cassandra Angelie.

Cassandra Angelie yang pernah bermain sinetron Ikatan Cinta itu mengaku terdesak kebutuhan hidup hingga menjalankan pekerjaan sebagai penyedia layanan seksual tersebut. 

Dalam kasus ini, Cassandra disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lalu, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

"Pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Endra Zulfan.  (ZuL)