= Perihal Adanya Dugaan Pungutan di SDN Palumbonsari 01, Anggota DPRD Karawang : "Kita Akan Panggil dan Klarifikasi ke Dinas Pendidikan" - Nuansa Metro

Perihal Adanya Dugaan Pungutan di SDN Palumbonsari 01, Anggota DPRD Karawang : "Kita Akan Panggil dan Klarifikasi ke Dinas Pendidikan"


Foto : Anggota DPRD kabupaten Karawang, Jajang Sulaeman.

www.nuansametro.co.id - Karawang 
Perihal adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri Palumbonsari 01 terhadap wali murid beberapa waktu lalu, dengan dalih partisipasi secara sukarela untuk biaya pembangunan pagar dan gapura.

Namun bahasa sukarela yang di lontarkan kepala SDN Palumbonsari 01, Beti, kepada jurnalis nuansa metro diruang kerjanya, berbeda pada kenyataannya. Diduga ada target yang dibebankan kepada wali murid dengan besaran, kelas satu sampai kelas Tiga Limapuluh ribu, Kelas Empat sampai Kelas Enam Delapan puluh ribu.

Padahal sekolah tersebut untuk pembangunan pagar sekolah, telah mendapatkan bantuan dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Benar pak, kami telah mendapatkan bantuan berupa bangunan Pemagaran senilai Rp 145.000.000,00 dari anggota DPRD. Kami akui juga telah meminta bantuan sukarela kepada para wali murid"  ucap Beti beberapa waktu lalu kepada jurnalis Nuansa Metro.

Ditempat terpisah, anggota DPRD Kabupaten Karawang, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jajang Sulaeman, saat dimintai tanggapannya terkait adanya pungutan di SDN Palumbonsari 01 tersebut, menyesalkan bilamana hal itu dilakukan oleh pihak sekolah. 

Foto : Kepala SDN Palumbonsari 01, Karawang Timur, Beti.

Pasalnya, menurut Jajang, pemagaran tersebut sudah ada alokasinya bantuan dari pokir anggota DPRD. 

"Hal itu tidak sepantasnya dilakukan oleh pihak sekolah terhadap wali murid, apalagi anggaran pembangunan Pemagaran sudah dialokasikan dari bantuan pokir. Kalau berbicara sukarela, tidak harus menargetkan dong"  tegasnya, Rabu (26/1/2022).

Jajang menegaskan, akan memanggil pihak dinas pendidikan kabupaten Karawang, untuk meminta klarifikasi hal tersebut. 

"Saya kira juga tidak perlu meminta lagi ke wali murid, itu tidak dibenarkan. Kalau ada bahasa sumbangan sukarela, kenapa harus ditarget, sukarela itu kan berapa saja juga bisa, tapi kalau kelas satu sampai kelas tiga Limapuluh ribu, kelas empat sampai Kelas enam delapan puluh ribu sama saja dengan ditarget namanya, lagian itu itu kan sudah mendapat bantuan pokir untuk pemagaran, itu tidak diperbolehkan"  tandasnya.

Lebih lanjut Jajang menegaskan, bahwa, kalau ada oknum seperti itu, kita akan memanggil disdik, nanti kita akan menegur sekolah itu dan kita akan evaluasi semuanya terkait ada oknum yang diduga sudah melakukan pungutan terhadap wali murid apapun bentuknya.

"Pokoknya kita akan evaluasi semuanya dengan Dinas Pendidikan Karawang", pungkasnya. (Tata).