= Penyidik Bareskrim Polri, Kenakan Ferdinand Hutahaean Dengan Pasal UU ITE - Nuansa Metro

Penyidik Bareskrim Polri, Kenakan Ferdinand Hutahaean Dengan Pasal UU ITE


Foto : Ferdinan Hutahaen saat akan di Periksa pihak Bareskrim Polri.

www.nuansametro.co.id-Jakarta
Polemik cuitan Ferdinand Hutahaean di twitter yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak menggunakan pasal penistaan agama saat menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari cuitan Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean3. Ia melontarkan ucapan "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela". Namun, cuitan itu kini telah dihapus di sosial media Twitternya.

Ferdinand kemudian mengklarifikasi bahwa cuitan kontroversialnya itu tak sedang menyasar kelompok atau agama tertentu. Cuitan itu, kata dia, berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya saat kondisinya tengah lemah. 

Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

"Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1).

Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

"Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama)," ucap Ramadhan menegaskan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.  (Fan)