= Ironis, Terjadi di Karanganyar, Dua Tahun Bayar Retribusi, Tapi Tidak Pernah Ada Pengangkutan Sampah - Nuansa Metro

Ironis, Terjadi di Karanganyar, Dua Tahun Bayar Retribusi, Tapi Tidak Pernah Ada Pengangkutan Sampah


Foto : Para pelanggan PDAM di desa Karanganyar Klari, yang membuat surat keberatan kepada Bupati Karawang.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Pungutan retribusi sampah yang di tagih melalui tagihan PDAM sebesar Rp 7500, perbulan perpelanggan di wilayah  desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tengah mendapat protes keras dari 1000 pelanggan PDAM

Pasalnya sejak tahun 2018 lalu, para pelanggan PDAM atas dasar SK Bupati Kabupaten Karawang nomor  34 tahun 2018 tentang penyesuaian tarif pelayan  retribusi sampah, bahwa tagihan penggunaan air PDAM telah di kenakan  pungutan retribusi sampah kepada setiap pelanggan, namun sangat di sayangkan oleh para pelanggan di desa Karang Anyar hingga saat ini belum pernah ada penarikan sampah yang mereka rasakan.

Sehingga, saat ini mereka tengah berencana akan menyurati Bupati Karawang dengan sebentuk surat pernyataan keberatan atas  pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan melalui tagihan PDAM. 

Hal itu dilakukan, karena selama ini di tarik iuran, namun belum adanya realisasi pelayanan penarikan sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang. 

"Kami akan kirimkan surat pernyataan ini ke Bupati terkait SK Bupati tentang pemungutan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan, ternyata tidak ada pelayanan penarikan sampahnya. Kalau untuk meningkatkan PAD, caranya bukan seperti ini," ungkap Umar pelanggan PDAM kepada media, Rabu (19/1/2022). 

Sedangkan, Kepala Desa Karanganyar  Udin Nurdin mengatakan, pihaknya akan mendukung upaya masyarakatnya atas keberatan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan tersebut, yang diduga tanpa ada realisasi penarikan sampah sudah berjalan dua tahun lebih. 

"Sesungguhnya kalau kooperatif, masyarakat sih tidak keberatan. Kalau toh ini menjadi keberatan masyarakat kami, ya hilangkan. Tapi persoalan Itu semua dikembalikan ke masyarakat (pelanggan PDAM)," kata Udin Nurdin  alias Menot.

Di katakan Menot untuk mengatasi polemik tersebut, seharusnya pihak PDAM atau dinas kebersihan Karawang tanggap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa. 

" Bagaimana caranya, apakah retribusi kebersihan itu dikembalikan ke desa 
? Dibikin sarana dan prasarana penanggulangan sampah, nantinya supaya ada pemasukan dari pengelolaan sampah itu,"  ucapnya. 

Terkait pengelolaan sarana dan prasarana untuk penanggulangan sampah di desa Karanganyar, dia menyebut, sementara ini pemerintah desa untuk pengadaan tersebut belum bisa dilaksanakan. 

" Tahu sendiri anggaran sekarang ini persentase pagunya lebih banyak untuk kegiatan sosial. Jadi kami belum bisa untuk penyediaan pengelolaan sampah itu dari anggara dana desa,"  cetusnya. 

Kepala DLHK Karawang melalui Staf kebersihan Ade Sutardi mengakui, pihaknya terkendala dengan keterbatasan pasilitas armada kebersihan, sehingga pelayanan penarikan sampah bagi pelanggan PDAM terbengkalai dan tak terjangkau.

"Hal itu sudah kami laporkan ke Bupati dan DPRD Karawang setiap tahun," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan untuk mengantisipasi menghilangkan retribusi kebersihan bagi pelanggan PDAM itu, pihak desa harus menyediakan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah. 

Foto : Pelanggan PDAM warga Karanganyar, Klari.

"Anggarannya bisa dari dana desa. Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa," ungkapnya. 

Dia juga menambahkan, capaian penghasilan retribusi kebersihan dari semua elemen masyarakat mencapai Rp. 10,5 Miliar per bulan. 

"Pemasukan ini untuk operasional masih minus,"  imbuhnya. (Adnan)