= Dua Pihak Saling Mengklaim Kepemilikan Tanah, Akhirnya Melakukan Mediasi di BPN Karawang - Nuansa Metro

Dua Pihak Saling Mengklaim Kepemilikan Tanah, Akhirnya Melakukan Mediasi di BPN Karawang


Foto : Kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim kepemilikan tanah saat mediasi di BPN Karawang.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Terjadi sengketa tanah antara Mahdi bin Asmari dengan ahli waris almarhum Tuan bin Fulan, kedua belah pihak sama-sama mengklaim pemilik yang sah atas tanah seluas 281 m2, yang terletak di dusun Cibogo desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang. 

Keluarga ahli waris Tuan bin Fulan menggugat kepemilikan lahan yang saat ini di kuasai Mahdi bin Asmari, keluarga ahli waris merasa tidak pernah menjual kepada siapapun tanah tersebut.

"Kami terkejut tanah tersebut saat ini sudah di bangun oleh Mahdi, maka dari itu kami akan menggugat kepemilikan tanah tersebut," ujar salah satu keluarga ahli waris Tuan bin Fulan. 

Sementara itu, Mahdi bin Asmari, menegaskan, dirinya pemilik dah tanah itu, berbekal dari kwitansi jual beli.

"Saya sudah buat sertifikat hak milik tanah atas nama saya,"  tutur Mahdi sambil memperlihatkan SHM nya kepada jurnalis nuansametro.co.id, Senin (17/1/2022) 

Mahdi menceritakan, tanah tersebut di beli dari Romi pada tahun 1997, pihaknya tidak tahu menahu tanah ada sangkut pautnya dengan keluarga almarhum Tuan bin Fulan.

Di tempat yang sama, Zaenal dari LP KPK selaku pendamping hukum keluarga ahli waris Tuan bin Fulan mengatakan penerbitan Sertifikat, SHM Nomor 00760/Margamulya a.n Mahdi Bin Asmari cacat hukum/batal demi hukum, karena penerbitan itu tidak didasari 'alas hak' yang jelas dari pihak Pemohon/Mahdi Bin Asmari.

Lanjut Zaenal, sesuai Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No.3 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang/Kepala BPN RI No.7Tahun 2019 tentang Ketentuan pelaksanaan PP No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 60 angka(6). Pemegang hak atau kuasanya atau pihak lain yang berkepentingan yang menyerahkan bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 5, bertanggungjawab secara hukum pidana maupun perdata mengenai kebenaran bukti tertulis yang diserahkan.

Pada Senin (17/1/), kedua pihak sepakat melakukan mediasi di kantor BPN Karawang, untuk menyelesaikan sengketa tanah ini.  (Irfan)