= Dua Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kosambi Tangerang, Dimintai Keterangan Oleh Pihak Kepolisian - Nuansa Metro

Dua Oknum Kepala Desa di Kecamatan Kosambi Tangerang, Dimintai Keterangan Oleh Pihak Kepolisian



Foto : Dumtruk pengangkut tanah yang melintas di wilayah Kosambi-Dadap.

www.nuansametro.co.id - Tangerang
Kepolisian Resort Tangerang Kota, melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP terkait aksi dugaan pungutan liar (Pungli) yang kerap dialami pada truk-truk pengangkut tanah, yang melintas di wilayah Kosambi-Dadap, hal itu terlihat dari surat panggilan kepolisian yang diterima wartawan pada Rabu (5/1/2022) lalu.

Kasus dugaan aksi pungli di wilayah tersebut, juga membawa dua nama oknum Kepala Desa, yang selanjutnya di panggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan yakni HSD Kepala Desa Kosambi Timur, dan PMN Kepala Desa Jatimulya.

Ketika di konfirmasi terkait permasalahan tersebut, HSD Kepala Desa Kosambi Timur, mengatakan, bahwa pihaknya memastikan tidak ada pungli diwilayahnya, dan terkait pemanggilannya oleh pihak kepolisian hanya sebatas konfirmasi terkait aktifitas truk tanah yang melintas.

"Kalaupun katanya itu ada pungli, devinisi pungli itu apa? Kaidahnya pungli itu apa? substansinya pungli apa? Kalau memang pungli, itu sudah dibubarin lah"  Ungkapnya pada awak media.

Terkait dipanggilnya HSD oleh polisi, ia menjelaskan, hanya sekedar ngobrol-ngobrol biasa.

"Emang enggak boleh Kepala Desa diundang untuk ngobrol-ngobrol segala macem, saya cuma diminta keterangan. Saya cuma ditanya sejak kapan dump truck ini lewat, saya jawab sudah hampir 7 - 8 tahun, cuma itu aja kok", tutupnya.

Ditempat berbeda Kades Jatimulya PMN membenarkan atas pemanggilan pihak Kepolisian terhadap dirinya, ia mengatakan, bahwa pemanggilan itu untuk konfirmasi atau klarifikasi dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait masalah hal tersebut (dugaan aksi Pungli).

" Sebelumnya memang pungutan tersebut liar, di beberapa titik akhirnya dikoordinir oleh satu orang, karna kalau banyak titik takut macet atau ada yg ketabrak, karna kan gelap, datanglah satu orang itu, yang meminta untuk disampaikan ke warga, agar jangan mintain-mintain lagi, takut di tangkepin sama polisi "  ungkap PMN.

Menurut PMN, pungutan itu dikoordinir oleh satu orang dan sepengetahuan dirinya, bahwa hal itu sudah kesepakatan bersama oleh berbagai pihak dan pengusaha mobil truck tanah. 

"Tujuannya untuk memberikan anak-anak yang ada disini di kasih kerohimanlah bahasanya hasil dari pungutan tersebut dan teman-teman ormas juga di kondisikan, agar tidak minta-mintain di jalan lagi"  Tambahnya

Kasubag Humas Polres Tangerang Kota, Abdul Rochim, ketika di konfirmasi melalui Whatsapp mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu terkait kasus tersebut

" Nanti di cek ya" singkat Abdul Rohim di pesan whatsappnya. ( Zul/Sar)