= Dalam Pemilihan Ketua RW. 01 Kamal Kecamatan Kalideres, A. Wahyudi Gaos Tampil Sebagai Pemenang - Nuansa Metro

Dalam Pemilihan Ketua RW. 01 Kamal Kecamatan Kalideres, A. Wahyudi Gaos Tampil Sebagai Pemenang


Foto : A Wahyudi Gaos saat menerima ucapan dari warga setelah mengungguli perolehan suara pada pemilihan Ketua RW 01.

www.nuansametro.co.id - Jakarta
Ratusan warga di 11 RT wilayah RW 01 Kelurahan Kamal Kalideres Jakarta Barat, mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) di 3 titik tempat pemungutan suara di wilayah RW 01 untuk menggunakan hak pilihnya, dalam pesta demokrasi pemilihan Ketua RW 01 (Rukun Warga) periode 2022 – 2025, Minggu (23/1/2022) pagi. 

Pelaksanaan pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan
beberapa kandidat calon ketua RW 01 yang akan diusung dari warga yang sudah menetap lama, yaitu Eka Rahmawan dengan nomor urut 1, A.Wahyudi Gaos S.pd dengan nomor urut 2 dan M. Tahlani dengan nomor urut 3. Peserta pemilih dan yang dipilih telah mengikuti tata tertib yang sudah dijelaskan dari awal. 

Pantauan Jurnalis Nuansa Metro dilokasi tempat pemilihan suara, ratusan warga antusias mendatangi tempat pemilihan untuk memberikan hak suaranya, pada pemilihan ketua RW 01 ini turut dihadiri tokoh Masyarakat, Sekertaris Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kelurahan Kamal dan Bhabinkamtibmas Polsek Kalideres dan Babinsa Koramil 06/Kalideres serta LMK RW 01 Kamal. 

Setelah dilaksanakannya pemilihan Ketua RW 01 periode 2022 - 2025, akhirnya dimenangkan oleh A. Wahyudi Gaos, S.Pd dengan perolehan suara 684 disusul Moh. Tahlani dengan perolehan suara 676 selanjutnya nama Eka Rahmawan dengan perolehan suara 80 dan suara tidak sah 21 suara dengan total  pemilih dan 234 orang tidak hadir. 

Saat ditemui oleh jurnalis Nuansa Metro Ketua Panitia Penyelenggara Pemilihan Calon Ketua RW 01, Ayu Tri Mulyani S.PI, M.SI mengatakan, bahwa hari ini warga RW 01 di tiga titik lokasi tempat pemungutan suara, yakni TPS 1 berada di Aula Majlis Ta'lim At Taqwa, TPS 2 di sekretariat Pos RW 01, dan TPS 3 Gedung SDN 05 dari DPT ada sekitar 1.695 berdasarkan KK.

"Jadi 1 KK satu hak suara, selanjutnya penentuan hak pemilih itu berdasarkan forum musyawarah RW yang disepakati pada tgl 28 Desember 2022, karena memang kalo di Pergub 171 itu tidak diatur khusus tentang hak pilih, dan itu di atur melalui forum musyawarah selanjutnya forum musyawarah menyepakati bahwa hak pilih itu adalah per KK jadi 1 KK 1 suara, dan itu panitia 5 berusaha memfasilitasi agar semua warga RW 01 yang punya hak pilih,dapat terfasilitasi,". Ungkapnya.

Dia menyebutkan, warga RW 01 berjumlah 1.695 KK ( Kartu Keluarga ) dengan 11 RT ( Rukun Tetangga) dan surat suara yang mempunyai hak pilih sekitar 1.695 pemilih.

“Itu semua yang jelas warga penduduk RW 01, termasuk pemuda dan pemilih pemula, yaitu usia 17 tahun ke atas atau sudah memiliki KTP," tutupnya.  (Zul/Sar)