= Biaya Pembuatan Dokumen UKL/UPL Ipal Untuk Puskesmas di Karawang Sebesar Rp. 20 juta - Nuansa Metro

Biaya Pembuatan Dokumen UKL/UPL Ipal Untuk Puskesmas di Karawang Sebesar Rp. 20 juta


Foto : Illustrasi gedung puskesmas.

www.nuansametro.co.id - Karawang
Beberapa Kepala Puskesmas (Kapus) keluhkan pembuatan dokumen UKL/UPL untuk pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pasalnya pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di duga meminta sejumlah nominal kepada para Kapus untuk pembuatan dokumen tersebut.

Tentunya hal seperti ini pihak Kapus harus mengeluarkan sejumlah finansial, padahal ini sesama plat merah. Untuk proses pembuatan dokumen tersebut DlLHK melibatkan konsultan selaku pihak ketiga, yang tentunya baik melalui tender maupun Pengadaan Langsung (PL). 

Dalam pembuatan dokumen UPL/UKL Ipal tersebut setiap puskesmas harus mengeluarkan sejumlah nominal, untuk pembuatan dokumen tersebut, yang besarannya mencapai Rp. 20 juta.

Seperti yang diungkapkan salah satu Kapus kepada nuansametro.co.id, mengungkapkan, bahwa untuk pembuatan dokumentasi UKL/UPL Ipal itu sebelumnya sempat dirapatkan terlebih dahulu bersama pihak dari DLHK Karawang.

"Beberapa bulan lalu, kami para kapus rapat bersama DLHK mengulas perihal UPL/UKL Ipal puskesmas, dan biaya untuk pembuatan dokumennya sebesar Rp. 20 juta per UPL/UKL Ipal per Puskesmas. Tentunya kami harus menggeser harga obat, upah honorer dari anggaran rutin yakni, dari anggaran belanja langsung umum daerah (blud) dan kami tidak mungkin menggunakan anggaran pribadi, padahal ini sesama plat merah, ya?"  ujarnya.

Muhana Kabid Tata Lingkungan saat dikonfirmasi Jurnalis nuansametro.co.id diruangannya, pada Jum'at (17/12) mengatakan, bahwa, terkait pembuatan UKL/UPL itu menggunakan konsultan selaku pihak ketiga, yang mekanismenya dikontraktualkan.

"Setelah jadi dokumen, saya verifikasi dan untuk sejumlah uang Rp. 20 juta tersebut untuk konsultan, itu awalnya berdasarkan adanya pengaduan ke pihak Wasdal, sebaiknya supaya lebih jelas, pertanyakan ke Bu Heti Kabid Wasdal DLHK", ungkapnya. 

Ditempat terpisah, Kabid Wasdal dari DLHK, Heti, saat dikonfirmasi nuansametro.co.id melalui ponsel, Senin (20/12) membenarkan, bahwa dana sebesar dua puluh juta tersebut untuk pembuatan dokumen UPL/UKL Ipal, karena sebelumnya ada masalah berdasarkan pengaduan tahun sebelumnya dan baru terealisasi pembuatan dokumen UPL/UKL Ipal untuk puskesmas tahun ini.

Menurut Heti, biaya Rp.20 juta itu diperuntukan pembuatan dokumen izin lingkungan, B3, PPS, Ipalsa, Depo.

"Memang benar untuk pembuatan dokumen tersebut sebesar dua puluh juta dari setiap puskesmas, tapi uotput nya dapat empat. Kita sesama pemerintah saling bantu supaya dimudahkan. Ini semua sama untuk limapuluh puskesmas, untuk jasa konsultan yang berbeda. Dan saya tidak tahu berapa jumlah konsultan, untuk mekanisme jasa konsultan itu kewenangannya puskesmas, jadi anggarannya dari puskesmas itu"  ujar Hesti.

Kata Hesti, untuk masalah pembuatan dokumen oleh konsultan, kalau yang ditenderkan itu anggarannya yang diatas Rp. 200 juta (Dua ratus juta rupiah).

"Untuk pembuatan dokumen UPL/UKL Ipal oleh konsultan itu, kalau pagu anggarannya diatas dua ratus juta baru dapat ditenderkan. Sedangkan untuk pengadaan langsung nilainya di bawah dua ratus juta tidak mesti ditenderkan"  tandasnya.  (Tata/Deden)