= Apes, Bawa 22.63 gram Sabu AJI Ditangkap Satnarkoba polres Dompu - Nuansa Metro

Apes, Bawa 22.63 gram Sabu AJI Ditangkap Satnarkoba polres Dompu


Foto : Terduga pelaku berinisial  AJI warga Desa Dasan Anyar Kecamatan. Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat.

www.nuansametro.co.id - Dompu
Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu, pada hari Sabtu (08/1/2021).

Penyergapan terhadap pelaku dilakukan didepan toko perbelanjaan Bolly Lingkungan Mantro kelurahan. Potu Kecamatan Dompu Kabupaten. Dompu.

Terduga pelaku berinisial  AJI warga Desa Dasan Anyar Kecamatan. Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. 

Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S.H., mengatakan kronologis kejadian tersebut berdasarkan informasi ada seseorang yang dari Lombok menuju Dompu dengan menggunakan travel Pancasari membawa atau menguasai narkotika. 

Sehingga anggota opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH., terkait dengan informasi tersebut sehingga Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan kepada anggota untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Akhirnya team yang dipimpin langsung oleh KA TEAM Aipda Muhammad Syarifudin, SH. menunggu travel yang dimaksudkan tersebut untuk memastikan terkait informasi yang didapatkan oleh anggota.

Sekitar pukul 07.45 anggota melihat seseorang yang mencurigakan sambil membawa tas kecil turun dari travel Pancasari menuju toko perbelanjaan Bolly dan tidak lama kemudian anggota mengamakan seseorang tersebut dan anggota mencari atau memanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan.

Akan tetapi sebelum anggota kepolisian melakukan penggeledahan, anggota menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu terhadap terduga dan para saksi. Selanjutnya, anggota melakukan penggeledahan terhadap terduga dan tas yang dibawa oleh terduga, yang dimana anggota menemukan 2 (Dua) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Didalam buku dan 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang sejumlah 235.000 (Dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan total keseluruhan barang bukti Shabu-Shabu,
Berat brutto : 23.72 gram 
Berat netto  :  22.63 gram

"Guna proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga, beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut"  tutupnya.  (Np)