= Ahli Waris Bersama Ormas dan LSM Serta KaTar Karawang, Blokir Ruas Jalan Menuju Kawasan PT Surya Cipta Swadaya - Nuansa Metro

Ahli Waris Bersama Ormas dan LSM Serta KaTar Karawang, Blokir Ruas Jalan Menuju Kawasan PT Surya Cipta Swadaya


Foto : Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat memidiasi ahli waris dengan pihak Surya Cipta dilokasi kawasan Surya Cipta.

www.nuansa metro.co.id - Ciampel
Ruas jalan yang menuju Kawasan industri Surya Cipta telah di blokir oleh ahli waris sebagai pemilik lahan yang di menangkan oleh pengadilan negeri Karawang dalam persidangan sengketa tanah milik Minan bin Asipan pada 2 pekan lalu.

Pasalnya pihak PT Surya Cipta Swadaya hingga hari ini Selasa (25/01/2022) nampaknya tidak mau peduli dan membandel atas penetapan pengadilan negeri karawang dengan nomor : 77/Pdt.6/2021/PN.KRW tertanggal 4 Januari 2022 yang telah  menyetujui permohonan pihak penggugat.

Adapun tuntutan penggugat yang disetujui oleh pengadilan negeri Karawang sebagai berikut : tergugat harus membayar Rp 2 juta permeter seluas tanah 19.280 meter persegi dan memberikan kompensasi kepada ahli  waris sebesar Rp 24 milyar karena  selama 32 tahun lahan tersebut telah di pakai untuk kepentingan PT Surya Cipta Swadaya.

Keterangan yang di himpun oleh jurnalis nuansa metro terkait ada nya pemblokiran jalan, pihak ahli waris yang dikuasakan kepada Yaya Taryana SH MH, saat di konfirmasi mengatakan, bahwa pemblokiran jalan akan terus di lakukan sebelum ada putusan yang di buat oleh pihak direksi PT Surya Cipta Swadaya.

Di jelaskan oleh Yaya, pihaknya hanya meminta kepada pihak direksi untuk dapat duduk bersama dan membahas kesanggupan untuk membayar atas putusan Pengadilan negeri Karawang.

Pihak manajemen PT Surya Cipta Swadaya telah membuat suatu  perjanjian melalui surat tertulis, namun pihak ahli waris tidak menyetujui perjanjian tersebut karena pada isi perjanjian hanya untuk mediasi saja  tidak menjelaskan secara detail tentang pertemuan akan di lakukan pada Senin depan (30/01/2021).

Hingga pagi ini Rabu (26/01/2021) belum juga ada keputusan yang di buat oleh PT Surya Cipta Swadaya dan pihak Ahli waris yang di kawal oleh ormas BPPKB Banten, LSM GPRI dan Karang Taruna Karawang, masih memblokir ruas jalan menuju kawasan industri Surya Cipta Swadaya.

Akibat dari pemblokiran jalan tersebut, terjadi kemacetan di beberapa bagian kawasan dan berdampak lumpuhnya akses perekonomian di wilayah tersebut. (Adnan)